
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryachudu (kiri) dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Rapat kerja kali ini membahas anggaran dan rencana program kerja 2017, Senin (6/2).
JawaPos.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memastikan tidak ada persoalan mengenai kewenangan dalam penggunaan anggaran pertahanan. Sebab, yang diserahi anggaran oleh negara adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bukan pihak lain.
Ryamizard menegaskan bahwa semua pihak memiliki kewenangan sesuai dengan porsinya dalam hal anggaran. "Saya pengguna anggaran," katanya di istana kepresidenan kemarin (7/2). Anggaran pertahanan dialokasikan menteri keuangan kepada pihaknya selaku pengguna anggaran.
Nah, dari situ pihaknya mengalokasikan anggaran kepada lima institusi. Yakni Kemenhan, Mabes TNI, dan tiga matra: TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), serta Angkatan Udara (AU). Untuk TNI, tentu melalui panglima atau kepala staf umum (Kasum). Sementara di tiga matra melalui kepala staf masing-masing. "Itu kuasa pengguna anggaran. Kuasa dari saya," tegas Ryamizard.
Disinggung soal reaksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat di Komisi I DPR dua hari lalu (6/2), Ryamizard menilai biasa saja. Dia meminta persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan. "Dari dulu saya nggak pernah ribut. Jangan buat saya ribut," tutur mantan KSAD itu.
Di hadapan anggota DPR, Gatot berani buka-bukaan. Dia mengaku tidak bisa leluasa melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran di setiap angkatan. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015, kewenangan pucuk pimpinan militer itu dipangkas.
Soal anggaran, misalnya, tahun ini TNI memperoleh Rp 108 triliun untuk lima instansi: Mabes TNI, AD, AL, AU, dan Kemenhan. Gatot mengatakan, anggaran belanja barang Mabes TNI dialokasikan Rp 4,8 triliun. Dia tidak menjelaskan anggaran AD, AL, dan AU. Menurut Gatot, kedudukan panglima TNI sekarang sama dengan detasemen Mabes TNI. Dia tidak lagi mengendalikan AD, AL, dan AU. "Kewenangan saya tidak ada," ucapnya.
Kewenangan panglima TNI dipangkas setelah muncul Permenhan 28/2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Peraturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 34/2004 tentang TNI.
Menurut Gatot, Permenhan 28/2015 meniadakan tugas, kewajiban, atau wewenang TNI untuk membuat rencana kerja dan anggaran (RKA). Dalam hal penganggaran, panglima TNI berkedudukan sama dengan kepala unit organisasi (UO) angkatan karena hanya diberi tanggung jawab UO Mabes TNI.
Jalur pengajuan dari UO angkatan langsung ke Kemenhan, menurut Gatot, sejatinya meniadakan TNI. Tidak ada lagi wewenang panglima TNI untuk membuat kebijakan prioritas penganggaran. "Termasuk proporsionalitas antar angkatan," ujar mantan KSAD itu. Dengan aturan tersebut, panglima TNI sulit bertanggung jawab dalam pengendalian penggunaan anggaran. (byu/jun/lum/c9/ca)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
