
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryachudu (kiri) dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Rapat kerja kali ini membahas anggaran dan rencana program kerja 2017, Senin (6/2).
JawaPos.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memastikan tidak ada persoalan mengenai kewenangan dalam penggunaan anggaran pertahanan. Sebab, yang diserahi anggaran oleh negara adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bukan pihak lain.
Ryamizard menegaskan bahwa semua pihak memiliki kewenangan sesuai dengan porsinya dalam hal anggaran. "Saya pengguna anggaran," katanya di istana kepresidenan kemarin (7/2). Anggaran pertahanan dialokasikan menteri keuangan kepada pihaknya selaku pengguna anggaran.
Nah, dari situ pihaknya mengalokasikan anggaran kepada lima institusi. Yakni Kemenhan, Mabes TNI, dan tiga matra: TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), serta Angkatan Udara (AU). Untuk TNI, tentu melalui panglima atau kepala staf umum (Kasum). Sementara di tiga matra melalui kepala staf masing-masing. "Itu kuasa pengguna anggaran. Kuasa dari saya," tegas Ryamizard.
Disinggung soal reaksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat di Komisi I DPR dua hari lalu (6/2), Ryamizard menilai biasa saja. Dia meminta persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan. "Dari dulu saya nggak pernah ribut. Jangan buat saya ribut," tutur mantan KSAD itu.
Di hadapan anggota DPR, Gatot berani buka-bukaan. Dia mengaku tidak bisa leluasa melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran di setiap angkatan. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015, kewenangan pucuk pimpinan militer itu dipangkas.
Soal anggaran, misalnya, tahun ini TNI memperoleh Rp 108 triliun untuk lima instansi: Mabes TNI, AD, AL, AU, dan Kemenhan. Gatot mengatakan, anggaran belanja barang Mabes TNI dialokasikan Rp 4,8 triliun. Dia tidak menjelaskan anggaran AD, AL, dan AU. Menurut Gatot, kedudukan panglima TNI sekarang sama dengan detasemen Mabes TNI. Dia tidak lagi mengendalikan AD, AL, dan AU. "Kewenangan saya tidak ada," ucapnya.
Kewenangan panglima TNI dipangkas setelah muncul Permenhan 28/2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Peraturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 34/2004 tentang TNI.
Menurut Gatot, Permenhan 28/2015 meniadakan tugas, kewajiban, atau wewenang TNI untuk membuat rencana kerja dan anggaran (RKA). Dalam hal penganggaran, panglima TNI berkedudukan sama dengan kepala unit organisasi (UO) angkatan karena hanya diberi tanggung jawab UO Mabes TNI.
Jalur pengajuan dari UO angkatan langsung ke Kemenhan, menurut Gatot, sejatinya meniadakan TNI. Tidak ada lagi wewenang panglima TNI untuk membuat kebijakan prioritas penganggaran. "Termasuk proporsionalitas antar angkatan," ujar mantan KSAD itu. Dengan aturan tersebut, panglima TNI sulit bertanggung jawab dalam pengendalian penggunaan anggaran. (byu/jun/lum/c9/ca)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
