
Kapolsek Batuaji (Kanan) menunjukkan pelaku pencurian, Victor Anton, 32,(Bersebo)
JawaPos.com - Misteri pencurian di kamar indekos di Kota Batam, akhirnya terungkap, setelah aparat kepolisian dari Polsek Batuaji, Batam berhasil meringkus Viktor Anton, spesialis pembobol kamar kos-kosan. Warga rumah liar (Ruli) Puteri Tujuh, Batuaji itu dibekuk anggota Polsek Batuaji saat mencoba membobol salah satu kamar indekos Pangihutan Pasaribu di blok BB nomor 1 Genta I, Batuaji di siang bolong sekitar pukul 12.00 WIB.
Viktor dibekuk polisi setelah Panghutan, sang pemilik indekos memergoki aksi pelaku yang membobol salah satu kamar dengan berpura-pura mencari salah satu penghuni kos.
"Katanya mau cari penghuni kos yang boru Simanjuntak. Sementara tak ada penghuni kos yang nama itu. Saat saya mau dekatin, dia malah mau nyerang pakai besi," ujar Panghutan, saat melapor ke Mapolsek Batuaji sepertiyang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (8/2).
Melihat tingkah aneh sang tamu itu, Panghutan langsung tariak maling dan dia berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Batuaji.
Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya diketahui bahwa Viktor ini adalah pemain lama yang sudah berulang kali berhasil membobol kos-kosan warga di Batuaji, Seibeduk dan Sagulung dengan modus yang sama yakni berpura-pura mencari salah satu penghuni kos-kosan yang akan dibobol. "Pengakuan dia total sudah tujuh TKP yang berhasil dibobol. Kali kedelapan ini baru ketangkap dia," ujar Sujoko.
Dari tangan Viktor polisi juga menyita satu unit laptop yang diketahui sebagai barang bukti hasil curiannya dari kamar kos-kosan yang pernah dibobolnya. "Spesialis pembobol kos-kosan dia ini. Sudah banyak hasil curiannya tapi sudah banyak yang dijual dan sisanya cuman satu Laptop yang kami amankan dari rumahnya ini," tutur Sujoko.
Viktor sendiri mengakui aksi kejahatannya itu. Dia memang seorang diri untuk membobol kos-kosan. "Saya pura-pura nanya alamat atau cari teman. Kalau kosong kos-kosan baru bobol," ujarnya.
Dia juga mengakui kalau sudah tujuh kali sukses membobol kos-kosan warga di Seibeduk, Sagulung dan Batuaji dengan modus yang sama. "Tak kerja saya pak, makanya nekad seperti ini buat makan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Viktor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/iil/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
