
Ilustrasi
JawaPos.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan sanksi berat kepada kontraktor yang mengerjakan jembatan di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim, Kalteng. Sanksi ini diberikan akibat rusaknya jembatan dengan nilai proyek Rp 9 miliar tersebut.
”Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi selama dua tahun mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan. Direktur bila membuat perusahaan lain tidak boleh. Mereka juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai. Jaminan pemeliharaan juga kami sita,” kata Kepala Dinas PU dan Pentaaan Ruang Kotim Machmoer dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).
Menurutnya, ada kerusakan di bagian jembatan sehingga menimbulkan ada kesan roboh. Kejadian itu sudah terjadi beberapa waktu lalu. ”Itu sebenarnya bukan roboh, tetapi stelingnya yang roboh. Kalau bahasa kita itu andangnya, jadi itu bukan jembatannya yang roboh,” kata dia.
Pengerjaan jembatan penghubung Desa Ramban Seberang dan Desa Pondok Damar tidak selesai sehingga pemerintah memutus kontrak kepada pihak ketiga asal Banjarmasin. Padahal, progress pengerjaannya sekitar 94 persen, dan nilai pekerjaan yang belum selesai diperkirakan tinggal Rp 500 juta. Akibat tidak selesainya proyek, kontraktor disanksi sehingga mengalami kerugikan sekitar Rp 2 miliar.
”Kalau memang dikatakan tidak selesai ya itu memang jembatannya tidak selesai, kita sudah putus kontrak itu. Kontraktornya kita blacklist,” tegasnya.
Machmoer juga menyatakan akan mengusulkan dua metode untuk pengerjaan jembatan, yakni dengan sistem tahun jamak atau sistem regular selama dua tahun berturut.
“Kita kalau sistem seperti ini dianggap segala mangkrak lagi nanti, dan tahun 2017 ini akan masuk Rp 4,5 miliar untuk penyelesaiannya. Total semuanya Rp 18 miliar. Paling lambat awal Maret itu sudah lelang,” tukas dia.
Sementara itu, Komisi IV DPRD setempat tetap akan memanggil Dinas PU dan Penataan Ruang Kotim, kontraktor, dan LPSE, untuk memastikan pengerjaan selanjutnya tidak asal-asalan. “Kita tetap panggil mereka, karena ini berkaitan dengan infrastruktur utama berupa jembatan. Pemkab yang kita minta klarifikasi secara terbuka di forum nantinya,” kata Jainudin Karim. (ang/yit/fab/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
