Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 07.10 WIB

Proyek Jembatan Gagal, Kontraktor Di-blacklist

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan sanksi berat kepada kontraktor yang mengerjakan jembatan di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim, Kalteng. Sanksi ini diberikan akibat rusaknya jembatan dengan nilai proyek Rp 9 miliar tersebut.


”Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi selama dua tahun mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan. Direktur bila membuat perusahaan lain tidak boleh. Mereka juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai. Jaminan pemeliharaan juga kami sita,” kata Kepala Dinas PU dan Pentaaan Ruang Kotim Machmoer dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).


Menurutnya, ada kerusakan di bagian jembatan sehingga menimbulkan ada kesan roboh. Kejadian itu sudah terjadi beberapa waktu lalu. ”Itu sebenarnya bukan roboh, tetapi stelingnya yang roboh. Kalau bahasa kita itu andangnya, jadi itu bukan jembatannya yang roboh,” kata dia.


Pengerjaan jembatan penghubung Desa Ramban Seberang dan Desa Pondok Damar tidak selesai sehingga pemerintah memutus kontrak kepada pihak ketiga asal Banjarmasin. Padahal, progress pengerjaannya sekitar 94 persen, dan nilai pekerjaan yang belum selesai diperkirakan tinggal Rp 500 juta. Akibat tidak selesainya proyek, kontraktor disanksi sehingga mengalami kerugikan sekitar Rp 2 miliar.


”Kalau memang dikatakan tidak selesai ya itu memang jembatannya tidak selesai, kita sudah putus kontrak itu. Kontraktornya kita blacklist,” tegasnya.


Machmoer juga menyatakan akan mengusulkan dua metode untuk pengerjaan jembatan, yakni dengan sistem tahun jamak atau sistem regular selama dua tahun berturut.


“Kita kalau sistem seperti ini dianggap segala mangkrak lagi nanti, dan tahun 2017 ini akan masuk Rp 4,5 miliar untuk penyelesaiannya. Total semuanya Rp 18 miliar. Paling lambat awal Maret itu sudah lelang,” tukas dia.


Sementara itu, Komisi IV DPRD  setempat tetap akan memanggil Dinas PU dan Penataan Ruang Kotim, kontraktor, dan LPSE, untuk memastikan pengerjaan selanjutnya tidak asal-asalan. “Kita tetap panggil mereka, karena ini berkaitan dengan infrastruktur utama berupa jembatan. Pemkab yang kita minta klarifikasi secara terbuka di forum nantinya,” kata Jainudin Karim. (ang/yit/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore