
Tiga terdakwa perkara TPPU saat menjalani sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak bank di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/2).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkoba atas terdakwa Ruslan selaku komisaris sekaligus marketing perusahaan money changer, PT Jaya Valasindo.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Edward Harris Sinaga itu, menyidangkan tiga orang terdakwa sekaligus. Selain Ruslan, terdakwa lainnya Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman pemilik PT Jaya Valasindo dan Andias sebagai direktur PT Jaya Valasindo.
Sidang yang berlangsung Selasa (7/2) ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak perbankan. Diketahui masing-masing terdakwa memiliki rekening lebih dari satu untuk bank yang sama. Mereka memiliki rekening di bank BCA, BNI dan Panin.
Saksi dari BCA Pusat, Endarto Putra Jaya mengatakan, berdasar permintaan BNN Pusat atas izin dari Mahkamah Agung, pihaknya diminta untuk melakukan pemeriksaan rekening dari beberapa nasabah, termasuk rekening para terdakwa. "Didapati Ruslan memiliki sembilan rekening BCA, Edy empat rekening dan Andias delapan rekening. Keseluruhannya rata-rata dibuka di Kantor Cabang Utama (KCU) Batam," ujar Endarto yang dilansir dari Batam Pos (Jawa Pos Group).
Rekening milik masing-masing terdakwa yang lebih dari satu itu, dibuka dengan identitas yang beragam. Ada yang menggunakan identitas sama antara rekening satu dengan yang satunya, ada juga yang menggunakan identitas lain tetapi terdapat kesamaan pada profil berupa alamat atau nama ibu. "Yang jelas rekening tersebut ada transaksi yang berkaitan dengan tindak lanjut permintaan dari BNN Pusat," ucapnya.
Seperti halnya Ruslan, rekening pertama kali dibuka tahun 2002 dan terakhir di tahun 2009. Dari sembilan rekening jenis tahapan untuk per orangan (pribadi), empat diantaranya ditutup, dan lima rekening yang aktif diblokir sesuai instruksi BNN sekira Agustus 2016 lalu. "Dari alurnya, ada dana yang keluar masuk mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam sehari," terangnya.
Dana masuk itu diketahui dari nama-nama yang disebut sebagai gembong pengendali sindikat narkotika sekaligus TPPU seperti Pony Tjandra, Agung, Michael dan Freddy, yang diantaranya adalah narapidana di Lapas Cipinang serta Salemba.
"Sehari, terdakwa (Ruslan) biasanya menerima transferan dari tujuh rekening berbeda dengan nominal ratusan juta Rupiah. Dua hari mengendap, ia kembali menarik miliaran Rupiah dan pindah buku ke rekening Ruslan yang lain, kemudian di tarik tunai," papar saksi yang bekerja di bagian legal BCA.
Sementara, kaitannya dengan Andias dan Edy, mereka juga saling transfer ke rekening Ruslan. "Andias terima transferan dari Agung, lalu ditransfer lagi ke Ruslan. Begitu juga Edy," jelas Endarto.
Namun rentetan pendanaan dengan perputaran nominal yang besar itu, tak sepenuhnya bisa terungkap di persidangan dikarenakan banyaknya transaksi yang terjadi per sekian waktu. Untuk itu, Hakim Ketua Edward menugaskan JPU agar mendapatkan titik terang alur pendanaan yang berkaitan dengan perkara.
Lanjut ke saksi dari BNI dan Bank Panin, masing-masingnya mengungkapkan tidak adanya transaksi besar yang terjadi di rekening terdakwa.
Andias diketahui memiliki empat rekening BNI, dua rekening tutup dan dua rekening aktif diblokir per Agustus 2016 sesuai instruksi BNN Pusat. Sedangkan Edy hanya memiliki satu rekening BNI, dan Ruslan tidak ada. "Tidak ada transaksi yang dicurigai karena Andias memberikan profil sebagai pengusaha money changer. Dengan transaksi keluar-masuk berkisar ratusan juta Rupiah, dianggap hal yang wajar," terang Emma.
Doni, saksi dari Bank Panin juga menyebutkan, rekening yang terdaftar adalah atas nama Andias dan PT Jaya Valasindo. Rekening Andias jelas merupakan rekening pribadi dengan transaksi yang tidak begitu aktif dan nominal berkisar jutaan Rupiah saja. "Sedangkan yang atas nama PT, merupakan rekening untuk transaksi valas tujuan luar negeri," ungkap Doni.
Dia menjelaskan, karyawan dari PT Jaya Valasindo (bukan terdakwa) mengantarkan uang dalam bentuk rupiah dan minta ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura atau dolar Amerika, maupun Euro. "Transaksi itu beragam, dengan nominal miliaran Rupiah," ucapnya.
Keseluruhan keterangan tiga saksi itu, tidak ada yang disangkal para terdakwa. Sidang kemudian dijadwalkan Rabu (22/2) mendatang. (nji/iil/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
