Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 05.30 WIB

Soal Saksi dari MUI, Kuasa Hukum Ahok: Beliau Itu Tidak Patut Jadi Ahli

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Image

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JawaPos.com - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya kebakaran jenggot dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke sembilan dugaan kasus penodaan agama Islam. Menurut anggota tim advokasi Ahok, Humphrey Djemat, saksi ahli bernama Hamdan Rasyid ini dinilai tidak netral.


Pasalnya, Rasyid merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Jabatannya di MUI aja sudah tidak independen," ujar Humphrey di Jakarta, Selasa (7/2).


Awalnya, Humphrey mengaku proses pemilihan saksi ahli melewati tahap kesepakatan bersama. Namun dalam berkas, tidak dicantumkan posisi Rasyid sebagai bagian dari MUI. "Begitu kita lihat jabatannya di MUI, kita tolak. Karena muncul, tentu kita teliti semua. Beliau itu tidak patut jadi ahli," tuturnya.


Dia menilai, Rasyid tidak cocok dihadirkan sebagai ahli. Sebab, seorang ahli harus menegakkan keadilan demi memperjelas sebuah masalah. "Karena itu kami berkesimpulan ahli yang diajukan JPU punya konflik kepentingan yang sangat jelas sehingga tidak layak didengar keterangannya. Oleh karena itu kami menolaknya sebagai ahli," tandasnya. (uya/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore