Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 04.30 WIB

Dipecat, Seratusan Guru Al Zaytun Minta Penjelasan Panji Gumilang

uru YPI Al Zaytun yang menjadi korban pemecatan kembali mendatangi Al Zaytun, Senin (6/2). - Image

uru YPI Al Zaytun yang menjadi korban pemecatan kembali mendatangi Al Zaytun, Senin (6/2).

JawaPos.com - Para tenaga pengajar Mahad Al Zaytun Gantar, Kabupaten Indramayu, sepihak tidak lagi diizinkan untuk mengajar tanpa alasan jelas. Jumlah pengajar yang diberhentikan adalah 114 guru dan dua dosen. Mereka mengajar di MI, MTs, dan MA. Sedangkan dua dosen mengajar di perguruan tinggi Al Zaytun.

Para guru juga kecewa karena keinginan menemui Panji Gumilang, pengasuh Mahad Al Zaytun, tak diperbolehkan. “Sudah lima kali kami ingin bertemu dengan beliau, tidak diperbolehkan. Kami ingin bersilaturahmi dan meminta kalrifikasi terkait larangan mengajar,” ujar Koordinator Guru Drs Mustakim saat mendatangi Mahad Al Zaytun, Senin (6/2).

Mustakim datang bersama para guru yang mengajar di MI, MTs, dan MA. Namun sekuriti melarang mereka masuk dengan menutup pintu gerbang utama. Mereka meminta pihak manajemen sekolah maupun yayasan mempertemukan perwakilan guru dengan Panji Gumilang, namun tidak direspons.

Setelah selama satu jam berdiri di depan pintu gerbang dan tidak ada respons, para guru akhirnya kembali ke posko mereka di Desa Gantar. Menurut Mustakim, keputusan larangan mengajar dinilai sepihak. Selain tanpa alasan yang jelas, juga tidak adanya surat pemberitauhan. Apalagi adanya surat peringatan jika para guru melakukan tindakan yang salah.

“Ini tidak hanya larangan atau pemberhentian mengajar, tapi ini sudah pemecatan. Persoalannya, jika pemecatan apa masalahnya? Tak diketahui alasannya sehingga kami ingin meminta klarifikasi. Namun, susah sekali. Kami berharap ada iktikad baik dari Syekh Panji maupun dari pihak yayasan sendiri,” ungkap Mustakim diamini rekan-rekan guru yang lain.

Mustakim menjelaskan, pemberhentian untuk mengajar berawal dari tuduhan adanya penyelewengan uang perawatan kamar asrama. Namun, tuduhan tersebut tak bisa dibuktikan.

Ustazah Suprapti MT, guru yang juga korban pemecatan menambahkan, persoalan utama yang berujung pada pemberhentian sewenang-wenang terjadi karena ke 114 guru dan 2 orang dosen tersebut menuntut keterbukaan tata kelola manajemen yayasan dan kerap mengkritisi kebijakan pimpinan Al Zaytun.

Tawaran dialog dari para guru, kata Suprapti, juga ditolak yayasan Al Zaytun. Sementara itu, pihak yayasan dan Panji Gumilang tidak bisa ditemui guna dimintai konfirmasinya. Radar Cirebon (Jawa Pos Group) juga berusaha menghubungi Sekretaris Yayasan, Abdul Halim, melaui telepon selular, tapi tak memberikan jawaban.

Kasus pemecatan para guru ini juga mengundang reaksi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI menuntut keadilan bagi guru-guru tersebut. Mereka pun meminta pemerintah mengusut kasus ini hingga tuntas. (kom/yuz/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore