Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 04.20 WIB

Pembelian Heli AW 101 Bakal Jadi Urusan Hukum, Jika...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pembelian Heli Agusta Westland 101 kembali menjadi polemik. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan tidak mengetahui adanya pembelian alutsista tersebut. Kendati telah dibatalkan pembeliannya, nyatanya Heli AW 101 sudah mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pangkal problem itu ada di tingkat kementerian. Heli tersebut dipesan Sekretariat Negara untuk kebutuhan presiden.

"Tapi entah bagaimana lantas panglima menganggap tidak pernah tahu, menteri (Menhan Ryamizard Ryacudu) juga tidak pernah tahu, lantas KSAU lama ambil alih yang dinyatakan ini bukan lagi untuk presiden tapi kepentingan militer," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).

Memang, kata dia, dalam rapat, Panglima Gatot mengatakan ketidaktahuannya itu lantaran keluarnya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015. Dengan adanya peraturan itu, Gatot tidak  bisa menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA). Termasuk pengadaan alutsista.

Namun, kata Hanafi, tidak hanya soal pengadaan Heli AW 101 saja yang tidak diketahui Gatot. "Ya itu baru salah satu saja, contoh yang lain saya kira domain ekslusif menhan dan panglima ya. Tapi bahwa problem semacam itu muncul di beberapa tempat," ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta agar masalah kewenangan ini segera dituntaskan. Sebab jika tidak, akan semakin melebar. "Malah justru kemana-kemana urusannya jadi panjang, dan jadi urusan hukum yang saya kira kurang baik untuk modernisasi alutsista kita. Padahal semangat ini sedang melakukan modernisasi, transparansi," tegas Hanafi.

Sementara komisi I DPR, katanya, menunggu laporan terkait investigasi TNI atas pembelian AW 101 tersebut. "Kita tunggu laporan TNI," sebutnya.

Apakah pencabutan Permenhan Nomor 28/2015 itu juga perlu dilakukan? Hanafi mengatakan hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan Panglima TNI maupun Menteri Pertahanan. Namun yang pasti, antara UU dan Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri harus satu garis.

"Jadi kalau memang harus ada yang direvisi, kalau bisa direvisi ya direvisi, jangan lansung cabut," pungkas politikus PAN itu. (dna/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore