
Ilustrasi
JawaPos.com - Pembelian Heli Agusta Westland 101 kembali menjadi polemik. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan tidak mengetahui adanya pembelian alutsista tersebut. Kendati telah dibatalkan pembeliannya, nyatanya Heli AW 101 sudah mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pangkal problem itu ada di tingkat kementerian. Heli tersebut dipesan Sekretariat Negara untuk kebutuhan presiden.
"Tapi entah bagaimana lantas panglima menganggap tidak pernah tahu, menteri (Menhan Ryamizard Ryacudu) juga tidak pernah tahu, lantas KSAU lama ambil alih yang dinyatakan ini bukan lagi untuk presiden tapi kepentingan militer," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).
Memang, kata dia, dalam rapat, Panglima Gatot mengatakan ketidaktahuannya itu lantaran keluarnya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015. Dengan adanya peraturan itu, Gatot tidak bisa menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA). Termasuk pengadaan alutsista.
Namun, kata Hanafi, tidak hanya soal pengadaan Heli AW 101 saja yang tidak diketahui Gatot. "Ya itu baru salah satu saja, contoh yang lain saya kira domain ekslusif menhan dan panglima ya. Tapi bahwa problem semacam itu muncul di beberapa tempat," ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta agar masalah kewenangan ini segera dituntaskan. Sebab jika tidak, akan semakin melebar. "Malah justru kemana-kemana urusannya jadi panjang, dan jadi urusan hukum yang saya kira kurang baik untuk modernisasi alutsista kita. Padahal semangat ini sedang melakukan modernisasi, transparansi," tegas Hanafi.
Sementara komisi I DPR, katanya, menunggu laporan terkait investigasi TNI atas pembelian AW 101 tersebut. "Kita tunggu laporan TNI," sebutnya.
Apakah pencabutan Permenhan Nomor 28/2015 itu juga perlu dilakukan? Hanafi mengatakan hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan Panglima TNI maupun Menteri Pertahanan. Namun yang pasti, antara UU dan Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri harus satu garis.
"Jadi kalau memang harus ada yang direvisi, kalau bisa direvisi ya direvisi, jangan lansung cabut," pungkas politikus PAN itu. (dna/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
