
PULANG SAJA!: Agustin H. Sinaga menyuruh jukir Sohib pergi dari area parkir sebuah minimarket di kawasan Perumahan GKB.
JawaPos.com – Para juru parkir (jukir) nakal berkeliaran di Gresik. Berbagai pelanggaran mereka lakukan. Selain menarik tarif parkir melebihi ketentuan kepada pemilik kendaraan, para jukir itu lihai dalam mengakali kewajiban membayar bagi hasil retribusi dan pajak parkir. Mereka kena sidak.
Inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan petugas badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD), dinas perhubungan, serta dinas polisi pamong praja (dispol PP) Senin (6/2). Sasarannya ialah tempat parkir di sepanjang jalur utama Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
Hasilnya mengejutkan. Pelanggaran terjadi secara merata. Baik pelanggaran nilai retribusi oleh jukir maupun pembayaran pajak parkir. Para jukir tidak mau menyerahkan karcis kepada pemilik kendaraan. Tujuannya, mereka tidak perlu sering membeli karcis parkir dari dishub maupun BPPKAD.
Salah satu temuan didapat di ruko kawasan Jl Sumatera. Petugas menginterogasi salah seorang jukir karena tidak pernah memberikan karcis ke pemilik kendaraan.
”Biasanya saya langsung minta Rp 2 ribu ke masyarakat,” aku Karim, salah seorang jukir.
Mengapa tidak pakai karcis parkir? Karim mengaku tidak pernah memperoleh karcis dari koordinatornya. Langsung saja Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik Agustin H. Sinaga memanggil koordinator jukir yang bernama Haidar.
Awalnya lelaki itu mengelak. Namun, dia tidak bisa berkelit setelah bukti-bukti dibeber. Koordinator parkir itu diketahui punya tunggakan pajak parkir Rp 180 ribu.
Kasus jukir Sohib lebih lucu. Dia sudah mengantongi karcis parkir. Hanya ada bukti retribusi parkir jalan raya. Namun, dia menarik retribusi parkir di area toko. Tepatnya, halaman supermarket.
”Wah, saya tidak tahu kalau karcisnya beda. Saya sudah lama di sini,’’ dalihnya. Petugas melepas paksa seragam jukir Sohib. Dia harus pulang. Sebab, dia juga mengenakan seragam jukir untuk jalan raya.
Hanya jukirkah yang melanggar? Tidak. Petugas gabungan juga menemukan pelanggaran oleh sebagian pengelola usaha. Terutama pengusaha supermarket. Mereka tidak secara tegas menerapkan aturan soal parkir.
Peraturan daerah menyebutkan, regulasi soal parkir di Gresik dibagi dua. Kendaraan yang parkir di tepi jalan dikenai retribusi parkir. Pengelolanya Dishub Gresik. Sementara itu, parkir di area khusus dikenai pajak parkir. Pengelolanya BPPKAD Gresik.
Akibat kerancuan di lapangan, target pendapatan sektor parkir tidak maksimal. Baik retribusi maupun pajak parkir. Padahal, potensinya sangat besar. Di GKB saja, ada 50 titik parkir toko yang seharusnya setor pajak. Kenyataannya, masih 70 persen yang belum menyetor kewajiban. ”Belum termasuk titik lain. Makanya, kami inventarisasi lagi,” tegas Sinaga. (hen/ris/c7/roz/sep/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
