
Juru Bicara FPI, Munarman naik pitam lantaran tak terima dengan pertanyaan dari salah seorang peserta diskusi beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan menyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali. Munarman adalah juru bicara Front Pembela Islam (FPI) yang aktif bersama Habib Rizieq Shihab.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. “Hari ini dilakukan gelar perkara, hasilnya didapat bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata dia, Selasa (7/2).
Lanjut dia menerangkan, per hari ini juga penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Munarman untuk hadir pada tanggal 10 Februari nanti di Polda Bali. “SPDP juga sudah dikirimkan kepada jaksa untuk memberi tahu bahwa kasus ini sudah naik sidik,” sambungnya.
Mantan juru bicara Polda Jawa Barat ini juga berkata, dalam perjalanan kasus itu, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. “Totalnya ada 26 saksi yang kami periksa,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi. Saksi lain yang telah dimintai keterangan di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta, salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti; Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar; warga Denpasar, Arif Melky Kadafuk; dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan, yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi FPI itu. Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan salat Jumat, seperti terekam dalam video saat dia mendatangi kantor Kompas di Jakarta yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dalam situs YouTube.
Polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
