
Juru Bicara FPI, Munarman naik pitam lantaran tak terima dengan pertanyaan dari salah seorang peserta diskusi beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan menyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali. Munarman adalah juru bicara Front Pembela Islam (FPI) yang aktif bersama Habib Rizieq Shihab.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. “Hari ini dilakukan gelar perkara, hasilnya didapat bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata dia, Selasa (7/2).
Lanjut dia menerangkan, per hari ini juga penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Munarman untuk hadir pada tanggal 10 Februari nanti di Polda Bali. “SPDP juga sudah dikirimkan kepada jaksa untuk memberi tahu bahwa kasus ini sudah naik sidik,” sambungnya.
Mantan juru bicara Polda Jawa Barat ini juga berkata, dalam perjalanan kasus itu, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. “Totalnya ada 26 saksi yang kami periksa,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi. Saksi lain yang telah dimintai keterangan di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta, salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti; Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar; warga Denpasar, Arif Melky Kadafuk; dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan, yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi FPI itu. Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan salat Jumat, seperti terekam dalam video saat dia mendatangi kantor Kompas di Jakarta yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dalam situs YouTube.
Polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (elf/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
