
Juru Bicara FPI, Munarman naik pitam lantaran tak terima dengan pertanyaan dari salah seorang peserta diskusi beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan menyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali. Munarman adalah juru bicara Front Pembela Islam (FPI) yang aktif bersama Habib Rizieq Shihab.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. “Hari ini dilakukan gelar perkara, hasilnya didapat bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata dia, Selasa (7/2).
Lanjut dia menerangkan, per hari ini juga penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Munarman untuk hadir pada tanggal 10 Februari nanti di Polda Bali. “SPDP juga sudah dikirimkan kepada jaksa untuk memberi tahu bahwa kasus ini sudah naik sidik,” sambungnya.
Mantan juru bicara Polda Jawa Barat ini juga berkata, dalam perjalanan kasus itu, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. “Totalnya ada 26 saksi yang kami periksa,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi. Saksi lain yang telah dimintai keterangan di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta, salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti; Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar; warga Denpasar, Arif Melky Kadafuk; dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan, yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi FPI itu. Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan salat Jumat, seperti terekam dalam video saat dia mendatangi kantor Kompas di Jakarta yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dalam situs YouTube.
Polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (elf/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
