
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan mengungkapkan akan adanya rencana aksi unjuk rasa pada 11,12 dan 15 Februari 2017. Dia mengimbau agar warga yang melakukan aksi tersebut tetap tertib sesuai aturan hukum berlaku.
Pada Jumat (11/2) pekan ini, kata Iriawan, massa akan melakukan salat subuh di Masjid Istiqlal kemudian melakukan long march menuju kawasan Bundaran HI - MH Thamrin - Monas. Kendati demikian, Iriawan belum membeberkan siapa yang bakal melakukan aksi unjuk rasa.
"Berkaitan dengan itu, ada juga pengumpulan massa di tempat lain tanggal 12, ada kegiatan khataman lalu juga tanggal 15 ada salat subuh bersama dan langgar masjid lain," kata Iriawan saat mengikuti pertemuan bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Terkait rencana aksi pada 15 Februari yang bertepatan dengan hari pencoblosan, imbuhnya, massa akan bergerak menuju tempat pemungutan suara (TPS).
Tujuannya adalah untuk ikut mengawasi kegiatan pemungutan suara di TPS. Terkait hal itu, Iriawan meminta agar pendemo tetap tertib karena dalam suasana pencoblosan.
Dia mengimbau, ketika hari pencoblosan tiba, agar tidak ada yang menghalangi hak pemilih, atau memaksa memilih paslon tertentu dengan melakukan politik uang.
"Harap masyarakat semua yang telah saya sebut tadi bisa mengurungkan niat sehingga kondisi aman kondusif lancar berikan kebebasan pada rakyat sesuai hati nuraninya," pintanya.
Selain itu, untuk aksi di luar hari libur, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini meminta agar unjuk rasa di jalanan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Di mana jalan tersebut adalah jalan umum yang hari itu dipakai untuk kegiatan umum, baik ke kantor, sekolah RS, dan sebagainya," urainya.
Jika terdapat aksi massa yang menyalahi aturan, maka pihak kepolisian berhak membubarkan unjuk rasa tersebut.
"Ada ketentuannya untuk kami Polisi membubarkan, tentu dibantu TNI. Kemudian juga yang lainnya, bila melakukan tindak pidana bahwa pelaku penyampaian pendapat muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU," tegas dia. (uya/JPG)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
