Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 22.37 WIB

Peringatan Keras Bawaslu Selama Masa Tenang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Masa kampanye Pilkada DKI 2017 berakhir pada Sabtu (11/2) pekan ini. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti menegaskan, selama masa tenang pilkada, tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye. Ataupun kegiatan lain yang mengarah kepada kampanye.


Jika kedapatan dan terbukti melakukan aksi kampanye, kata Mimah, maka orang tersebut akan diproses karena melakukan tindak pidana. "Ada ketentuan pidananya, Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 187 ayat 1," ucap Mimah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).


Dikatakannya, masa tenang pun tidak boleh ada dugaan politik uang. Begitu juga dengan aksi-aksi yang berusaha mengarahkan masyarakat kepada calon tertentu dengan iming-iming materi.


Dia mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengarah kepada mobilisasi massa untuk mengarahkan memilih atau tidak memilih calon tertentu.


"Kita dukung semua pihak mengawal proses demokrasi. Teman-teman keamanan bisa mengamankan dengan baik dan masyarakat bisa hadir dan gunakan hak pilihnya," tuturnya.


Seperti diketahui, pencoblosan Pilgub DKI digelar pada Rabu (15/2) pekan depan. Sedangkan masa tenang berlangsung dari 12 sampai 14 Februari. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore