Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 22.16 WIB

Pansel Siap Cari Penasihat KPK Berkomitmen Tinggi

Pansel penasehat KPK saat konferensi pers Selasa (7/2) - Image

Pansel penasehat KPK saat konferensi pers Selasa (7/2)

JawaPos.com - Panitia Weleksi (Pansel) Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai seleksi untuk posisi jabatan penasihat KPK periode 2017-2021. Hal itu dimulai dengan proses rekrutmen yang dilakukan pansel terhadap tiap-tiap individu berkualitas dari berbagai bidang dan memiliki komitmen tinggi untuk mengembangkan lembaga antirasywah.

Pansel penasihat KPK diketuai Sosiolog Imam Prasodjo. Sementara anggotanya adalah Pakar Hukum Saldi Isra, Pakar Komunikasi Reinald Kasali, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Anggota Pansel Saldi Isra mengatakan, proses seleksi penasihat KPK akan berlangsung selama tiga bulan. Nantinya, para peserta yang mendaftar sebagai calon penasihat KPK akan melewati empat tahapan seleksi, dengan tiga tahapan seleksi dilakukan oleh pansel. Di antaranya, seleksi administrasi, serangkaian tes seperti tes psikologi, tes tulis, dan kesehatan.

"Mereka akan mengerjakan profil diri dan tugas tertulis kira-kira bagaimana bayangan yang bersangkutan kalau terpilih menjadi penasihat KPK," kata Saldi dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/2).

Setelah itu, kata dia, seleksi dilanjutkan dengan tes wawancara bersama pansel. Pansel kemudian akan mengantongi delapan nama calon penasihat untuk diserahkan kepada pimpinan KPK.

"Lalu tugas pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK. Itu dilakukan tiga bulan ke depan," kata dia.

Mahfud MD lantas berharap empat penasihat KPK terpilih nantinya tidak hanya cakap di bidang hukum, melainkan di bidang lainnya. Pasalnya, penasihat dengan keahlian di luar bidang hukum pun sangat dibutuhkan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas.

"Termasuk misalnya ahli IT, ekonomi, dan lain-lain. Kita akan pertimbangkan dari keseluruhan yang masuk. Pimpinan KPK di sini membutuhkan penasihat jadi tidak hanya pajangan, tapi memberi nasihat dan diperlakukan orang yang punya jabatan sangat terhormat," papar Mahfud.

Imam Prasodjo menambahkan, pansel mencari sosok penasihat yang mampu menggalang seluruh gagasan yang baik dari masyarakat untuk bisa disampaikan kepada pimpinan KPK.

"Jadi tidak hanya ahli-ahli di bidang tapi dia mampu menggalang partisipasi publik untuk bisa memikirkan masa depan itu," kata Imam.

Selain itu, lanjutnya, calon penasihat KPK juga akan dimintai pernyataan komitmen apabila terpilih, bersedia mengabdi seluruh waktu. "Jadi kita minta komitmen dari awal," pungkasnya.

Berikut persyaratan sebagai penasihat KPK periode 2017-2021:

1. WNI dibuktikan dengan KTP atau paspor
2. Usia minimal 40 tahun, maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran
3. Pendidikan terakhir minimal S1
4. Tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir
5. Bersedia melepas jabatan di kementerian atau korporasi
6. Khusus calon dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI dan Polri wajib memiliki izin dari atasannya apabila lulus sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing
7. Tidak terikat hubungan sedarah dengan pimpinan dan pegawai KPK
8. Tidak pernah dihukum dari pengadilan berkekuatan hukum tetap
9. Menyerahkan surat berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.(Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore