
Ilustrasi
JawaPos.com - Satreskrim Polres Paser tengah mengusut kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN XIII. Yang terbaru, pihaknya telah menetapkan Iqbal Prawira (45), Kepala Desa (Kades) Mendik Karya, Kecamatan Long Kali, sebagai tersangka.
Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan mengatakan, Iqbal diamankan pada Kamis (2/2). Kemarin (6/1) dia resmi menjadi tersangka. “Bukti-bukti dan keterangan saksi memang mengarahkan pada keterlibatan tersangka,” ucap Hendra dikutip dari kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).
Dia menyebut, banyak kendala dalam menetapkan Iqbal sebagai tersangka. Apalagi dia pernah diamankan di Polsek Long Kali. Namun, dia dilepas karena kurang bukti. “Empat orang yang menjadi suruhan juga diamankan. Awalnya tersangka beralasan kelapa sawit yang dipanen tersebut lahan milik desa. Namun, dari HGU PTPN XIII yang kami terima, sudah bisa menjelaskan,” ungkapnya. (*/ns/ica/k16/fab/JPG)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
