Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 22.05 WIB

Pak Kades Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Memalukan!

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Satreskrim Polres Paser tengah mengusut kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN XIII. Yang terbaru, pihaknya telah menetapkan Iqbal Prawira (45), Kepala Desa (Kades) Mendik Karya, Kecamatan Long Kali, sebagai tersangka.


Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan mengatakan, Iqbal diamankan pada Kamis (2/2). Kemarin (6/1) dia resmi menjadi tersangka. “Bukti-bukti dan keterangan saksi memang mengarahkan pada keterlibatan tersangka,” ucap Hendra dikutip dari kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).


Dia menyebut, banyak kendala dalam menetapkan Iqbal sebagai tersangka. Apalagi dia pernah diamankan di Polsek Long Kali. Namun, dia dilepas karena kurang bukti. “Empat orang yang menjadi suruhan juga diamankan. Awalnya tersangka beralasan kelapa sawit yang dipanen tersebut lahan milik desa. Namun, dari HGU PTPN XIII yang kami terima, sudah bisa menjelaskan,” ungkapnya. (*/ns/ica/k16/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore