Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 20.57 WIB

Efek 'Curhatan' Gatot, Komisi I DPR Minta Menhan Lakukan Sinkronisasi

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo - Image

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

JawaPos.com - Komisi I DPR meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo duduk bersama melakukan sinkronisasi terhadap peraturan atau kebijakan yang ada. Itu setelah Gatot 'curhat' bahwa kewenangannya dipangkas sejak dikeluarkannya Permenhan 28/2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.

"Komisi I lebih meminta kepada Menhan dan Panglima TNI untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi peraturan-peraturan dan tidak boleh ada yang melanggar undang-undang," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).

Sejauh ini, komisi pertahanan itu belum bersikap apakah akan melakukan pencabutan terhadap Permenhan Nomor 28/2015 itu. "Ini kan masih di ini (sinkronisasi). Ya, nggak tau ujungnya. Kita belum mengambil sikap apapun," sambung Meutya.

Namun dia menjelaskan, jika sudah dilakukan sinkronisasi, Ryamizard dan Gatot katanya akan menyampaikan hasilnya ke komisi I DPR. "Dilaporkan kepada kami dan kita akan agendakan rapat khusus terkait itu," pungkas politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Panglima Gatot mengeluhkan kewenangannya dipangkas pada rapat kerja bersama komisi I DPR dan Menhan Ryamizard Ryacudu.  Gatot menerangkan, Permenhan 28/2015 meniadakan tugas, kewajiban, atau wewenang TNI untuk membuat rencana kerja dan anggaran (RKA).

Dalam hal penganggaran, panglima TNI berkedudukan sama dengan kepala unit organisasi (UO) angkatan karena hanya diberi tanggung jawab UO Mabes TNI. Lantas dia menila peraturan itu bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore