Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 20.50 WIB

KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Bupati Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan - Image

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada penetapan sepuluh tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyidik komisi antirasywah juga akan mengusut dugaan adanya penerima suap dari lain Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, termasuk, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui memang ada sejumlah nama yang hingga kini belum diproses di penyidikan. Karena itu, KPK akan mendalami peran Rudy sebagaimana terungkap dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran Hi Mustary.

‎"Kita tetap jadikan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi atau data-data lain untuk pengembangan perkara ini. Sepanjang relevan dan ada dua alat bukti yang cukup, maka kami akan lakukan pengembangan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2).

Febri mengatakan, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dari berbagai unsur dalam kasus ini. Di antaranya anggota DPR, swasta, dan pejabat di Kemen-PUPR. Dia pun tak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) politikus PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Sebab, KPK menilai perkara suap proyek Kemen-PUPR ini sebagai salah satu perkara yang penting untuk dituntaskan.

"Karena anggaran infrastruktur harus benar-benar dirasakan masyarakat. Suap atau fee yang mengurangi manfaat tersebut maka akan kami proses," pungkasnya.

Dalam sidang pada 23 Januari lalu, orang kepercayaan Amran Hi Mustary, Imran S Djumadil mengaku sebanyak tiga kali dititipi uang oleh Abdul Khoir untuk diberikan kepada Rudy Erawan. Antara lain, uang sebesar Rp 3 miliar yang merupakan bagian dari suksesi Amran sebagai kepala balai, uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai dana optimalisasi DPR RI, dan uang Rp 500 juta untuk dana kampaye Rudy.

Selain itu, Imran mengaku pernah dititipkan uang sebesar Rp 200 juta oleh Abdul Khoir. Uang itu merupakan permintaan bantuan Rudy Erawan untuk kegiatan PDI-Perjuangan pada 2015.

Menurut Imran, pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Rudy Erawan tidak terkait dengan program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku yang ingin dikerjakan Abdul Khoir. Melainkan karena posisi penting Rudy di PDI-Perjuangan.

"Enggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan Pak Rudy ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran menjawab pertanyaan Hakim Fasal Hendri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka. Dari pihak pemberi adalah Dirut PT WTU Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng. Sementara dari pihak penerima adalah Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), dan Andi Taufan Tiro (PAN), serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

KPK juga menetapkan dua orang kepercayaan Damayanti sebagai tersangka perantara suap yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Senin (6/2) kemarin, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana (PKS) dan Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin (PKB) sebagai tersangka penerima suap. Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari So Kok Seng, sementara Musa diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Abdul Khoir. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore