
Sa diamankan pihak kepolisian karena diduga mencabuli putri tirinya.
JawaPos.com - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini korbannya, bocah kelas tiga sekolah dasar, sebut saja Bunga (8), warga Sangatta Utara.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang tengah dimandikan ibunya bercerita kalau dicabuli ayah tirinya saat menemani bekerja di pos jaga sebuah perusahaan, 19 Januari 2017 lalu. Sontak, penuturan itu pun membuatnya kaget. Terlebih, setelah celana dalam yang dikenakan korban saat itu juga ditemukan noda darah.
Lantas, perbuatan pelaku pun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, Senin (30/1) lalu. Sementara pelaku berinisial Sa (54) baru diamankan pada, 3 Februari 2017 lalu.
“Kasus ini lambat dilaporkan, karena ibunya baru tahu setelah mendengar pengakuan dari korban. Selain itu, pelaku juga mengancam korban supaya tidak cerita pada ibunya,” sebut Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Senin (6/2) kemarin.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui kalau kejadian tersebut dilakukan di pos jaga sebuah perusahaan. Saat itu, korban yang ditinggal ibunya ke Bontang dititipkan dengan pelaku. Sementara pelaku yang bekerja sebagai wakar perusahaan, lantas membawa korban ikut ke tempatnya bekerja.
“Nah, saat tengah menemani jaga, korban diberikan minuman teh kotak. Namun, setelah minum, tiba-tiba korban langsung mengantuk. Diduga minuman itu diberi obat penenang terlebih dahulu. Saat itulah korban kemudian digarap pelaku. Saat kita tanya, korban pun sempat sadar kalau kedua kakinya diduduki ayahnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Andhika, selama ditinggal dua hari dengan ayah tirinya, korban mengaku sering dipeluk dan dicium. Sementara, hasil visum yang diperoleh polisi pun membenarkan, jika pada alat vital korban terdapat luka lecet dan selaput darahnya robek.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 76, atau Pasal 82 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andhika Darma Sena. (aj/drh/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
