
Sa diamankan pihak kepolisian karena diduga mencabuli putri tirinya.
JawaPos.com - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini korbannya, bocah kelas tiga sekolah dasar, sebut saja Bunga (8), warga Sangatta Utara.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang tengah dimandikan ibunya bercerita kalau dicabuli ayah tirinya saat menemani bekerja di pos jaga sebuah perusahaan, 19 Januari 2017 lalu. Sontak, penuturan itu pun membuatnya kaget. Terlebih, setelah celana dalam yang dikenakan korban saat itu juga ditemukan noda darah.
Lantas, perbuatan pelaku pun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, Senin (30/1) lalu. Sementara pelaku berinisial Sa (54) baru diamankan pada, 3 Februari 2017 lalu.
“Kasus ini lambat dilaporkan, karena ibunya baru tahu setelah mendengar pengakuan dari korban. Selain itu, pelaku juga mengancam korban supaya tidak cerita pada ibunya,” sebut Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Senin (6/2) kemarin.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui kalau kejadian tersebut dilakukan di pos jaga sebuah perusahaan. Saat itu, korban yang ditinggal ibunya ke Bontang dititipkan dengan pelaku. Sementara pelaku yang bekerja sebagai wakar perusahaan, lantas membawa korban ikut ke tempatnya bekerja.
“Nah, saat tengah menemani jaga, korban diberikan minuman teh kotak. Namun, setelah minum, tiba-tiba korban langsung mengantuk. Diduga minuman itu diberi obat penenang terlebih dahulu. Saat itulah korban kemudian digarap pelaku. Saat kita tanya, korban pun sempat sadar kalau kedua kakinya diduduki ayahnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Andhika, selama ditinggal dua hari dengan ayah tirinya, korban mengaku sering dipeluk dan dicium. Sementara, hasil visum yang diperoleh polisi pun membenarkan, jika pada alat vital korban terdapat luka lecet dan selaput darahnya robek.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 76, atau Pasal 82 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andhika Darma Sena. (aj/drh/fab/JPG)

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Argentina Mengajukan Permintaan Khusus kepada FIFA Sebelum Melawan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
