
Ilustrasi
INI kelihatannya memang kepentingan media. Tetapi sebenarnya banyak menyangkut kepentingan publik. Sertifikasi media yang dilakukan Dewan Pers perlu disambut dengan tangan terbuka. Sejauh ini sudah 74 media –terdiri atas cetak, elektronik, serta media siber– yang dinyatakan lolos sertifikasi. Penyerahan sertifikat akan diupacarakan pada Hari Pers Nasional 8 Februari 2017 di Ambon. Sertifikasi akan terus berlanjut.
Dewan Pers memang diamanati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Praktiknya, di antaranya, dengan menetapkan dan mengawasi kode etik jurnalistik; menerima pengaduan masyarakat terkait pers; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; serta mendata perusahaan pers.
Langkah itu patut diapresiasi karena Dewan Pers mendata perusahaan untuk memastikan pengelola media harus menegakkan kode etik dan kaidah jurnalistik. Yang tak kalah penting, juga wajib menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menegaskan, ke depan hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers yang akan mendapat dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers. Media yang terverifikasi akan mencantumkan QR code yang bila dicek dengan smartphone akan memunculkan data perusahaan itu.
Pendataan tersebut memang penting. Perlu diinsafi, sejak kebebasan pers dilepas dari kekang pada era reformasi, banyak ekses yang memburukkan citra pers. Banyak ”wartawan” yang berkeliaran yang sulit diidentifikasi profesionalitasnya. Kerap muncul kasus menyalahgunakan pers untuk memeras. Profesionalitas jurnalis juga tak mudah diidentifikasi karena nyaris siapa pun bisa membuat kartu pers sendiri.
Tentu situasi tersebut tak bisa dibiarkan. Pendataan oleh Dewan Pers ini penting untuk memisahkan antara pers yang serius mengembangkan profesionalitasnya dan pers yang menjadi penumpang gelap. Sudah saatnya para penumpang gelap itu didepak dan diturunkan dari gerbong kebebasan pers. Kalau bertindak kriminal (misalnya memeras, mengancam, atau memfitnah), ulah mereka perlu diselesaikan secara beradab lewat hukum.
Meski semangat menertibkan itu pantas dihargai, kita juga wajib menghargai media-media khusus. Mereka mungkin menjadikan media itu sebagai, misalnya, sarana dakwah, karitas, kepentingan akademik, berita internal, atau berita resmi suatu institusi. Itu juga harus dilindungi sebagai bagian dari kebebasan informasi meski standarnya tak seketat perusahaan pers profesional. Hak-hak mereka untuk mengembangkan dan memproduksi informasi tak boleh disepelekan. Dewan Pers perlu memikirkan cara agar media-media khusus tersebut tak gampang dikriminalisasi. (*)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
