
Pedagang yang berjualan di Lapau Panjang Cimpago (LPC) mengamuk, karena tak terima gerobaknya dipindahkan oleh aparat Satpol PP Padang.
JawaPos.com - Pedagang yang berada di kawasan wisata Pantai Padang atau yang disebut Pedagang Lapau Panjang Cimpago (LPC) terlibat bentrok dengan Satpol PP. Hal itu dipicu taman wisata yang dibangun swadaya oleh pedagang dirusak oleh Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap pedagang liar di kawasan wisata itu.
Insiden yang terjadi pada Senin (6/2) mengundang perhatian para wisatawan yang kebetulan berada di sepanjang Pantai Padang, kawasan Purus.
Dilansir dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), informasi Satpol PP yang menghancurkan taman-taman di depan LPC yang dibuat pedagang karena ukurannya melebihi ketentuan. Sebab berdasar aturan, kawasan LPC hanya boleh 3 meter dari bangunan. Sedangkan taman melebihi ketentuan itu. “Taman yang berada di depan kedai ini kami buat untuk memperindah LPC, dan tidak menganggu pengguna jalan,” ujar salah seorang pedagang LPC yang enggan disebutkan namanya.
Heri Hanses, 50, salah seorang pedagang LPC mengatakan, wisata identik dengan keindahan. Supaya LPC indah, pedagang membuat taman di depan kedainya. “Ada misskomunikasi dengan Satpol PP, sehingga taman-taman itu dibongkar dengan alasan mengganggu ketertiban lalu lintas. Padahal secara kasat mata tidak mengganggu lalu lintas, sehingga kami sangat keberatan jika taman-taman tersebut dibongkar,” katanya.
Pedagang menyesalkan, Satpol PP membongkar taman saat mereka tidak berada di tempat. Taman-taman tersebut dibangun dengan dana pribadi pedagang. Pedagang mengaku mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membuat taman berkisar Rp 15 juta sampai 20 juta.
“Taman tersebut kami lengkapi dengan paving block dan bunga-bunga agar LPC menjadi indah. Taman tersebut tidak mengganggu fasilitas umum, karena kami membuat taman itu di luar garis jalan,” sesal Heri.
Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP Padang, Dian Fakhri mengaku penertiban untuk merapikan pedagang dan lahan di depan LPC yang akan dijadikan lahan parkir.
“Dinas Pariwisata sebelumnya sudah memberitahukan dan bahkan berulang-ulang. Terakhir surat pemberitahuan dilayangkan seminggu yang lalu. Dalam aturannya, 3 meter dari bangunan yang boleh dihias atau diberi taman,” katanya. (w/iil/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
