
Pedagang yang berjualan di Lapau Panjang Cimpago (LPC) mengamuk, karena tak terima gerobaknya dipindahkan oleh aparat Satpol PP Padang.
JawaPos.com - Pedagang yang berada di kawasan wisata Pantai Padang atau yang disebut Pedagang Lapau Panjang Cimpago (LPC) terlibat bentrok dengan Satpol PP. Hal itu dipicu taman wisata yang dibangun swadaya oleh pedagang dirusak oleh Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap pedagang liar di kawasan wisata itu.
Insiden yang terjadi pada Senin (6/2) mengundang perhatian para wisatawan yang kebetulan berada di sepanjang Pantai Padang, kawasan Purus.
Dilansir dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), informasi Satpol PP yang menghancurkan taman-taman di depan LPC yang dibuat pedagang karena ukurannya melebihi ketentuan. Sebab berdasar aturan, kawasan LPC hanya boleh 3 meter dari bangunan. Sedangkan taman melebihi ketentuan itu. “Taman yang berada di depan kedai ini kami buat untuk memperindah LPC, dan tidak menganggu pengguna jalan,” ujar salah seorang pedagang LPC yang enggan disebutkan namanya.
Heri Hanses, 50, salah seorang pedagang LPC mengatakan, wisata identik dengan keindahan. Supaya LPC indah, pedagang membuat taman di depan kedainya. “Ada misskomunikasi dengan Satpol PP, sehingga taman-taman itu dibongkar dengan alasan mengganggu ketertiban lalu lintas. Padahal secara kasat mata tidak mengganggu lalu lintas, sehingga kami sangat keberatan jika taman-taman tersebut dibongkar,” katanya.
Pedagang menyesalkan, Satpol PP membongkar taman saat mereka tidak berada di tempat. Taman-taman tersebut dibangun dengan dana pribadi pedagang. Pedagang mengaku mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membuat taman berkisar Rp 15 juta sampai 20 juta.
“Taman tersebut kami lengkapi dengan paving block dan bunga-bunga agar LPC menjadi indah. Taman tersebut tidak mengganggu fasilitas umum, karena kami membuat taman itu di luar garis jalan,” sesal Heri.
Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP Padang, Dian Fakhri mengaku penertiban untuk merapikan pedagang dan lahan di depan LPC yang akan dijadikan lahan parkir.
“Dinas Pariwisata sebelumnya sudah memberitahukan dan bahkan berulang-ulang. Terakhir surat pemberitahuan dilayangkan seminggu yang lalu. Dalam aturannya, 3 meter dari bangunan yang boleh dihias atau diberi taman,” katanya. (w/iil/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
