
Polwan menunjukan alpikasi e-Tilang
JawaPos.com - Penindakan dengan tilang elektronik atau e-tilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup tinggi. Sejak diberlakukan pada 16 Desember 2016 lalu hingga keamrin (6/2), tercatat 56.111 pelanggar. Pelanggaran pengendara di jalanan itu bermacam-macam, mulai melanggar rambu jalan sampai menerobos lampu merah.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penindakan untuk 53 hari sebanyak 56.111 tilang atau sekitar 1.058 penindakan setiap harinya tergolong tinggi. "Penindakan sebesar ini relatif cukup tinggi, sudah mencapai 56.111,” kata Budiyanto.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami penindakan e-tilang sebagai sistem baru yang diterapkan pihak kepolisian. ”Karena e-tilang adalah sistem baru, apalagi selama proses berjalan dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena kami masih menemukan adanya kendala, baik eksternal maupun internal,” terangnya.
Kendala, diantaranya, masih banyak pelanggar yang belum memiliki fasilitas transaksi perbankan berbasis online. Padahal, menurutnya, bagi masyarakat yang ingin membayar denda menggunakan e-tilang harus terlebih dahulu membayar denda maksimal Rp 500 ribu yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.
Jika nantinya ada uang sisa, maka akan dikembalikan ke pihak yang bersangkutan. ”Bagi yang memiliki fasilitas perbankan langsung dapat menitipkan denda ke bank-bank yang sudah ditunjuk. Walaupun akhirnya ada penetapan denda nominal, dan denda nominal lebih kecil dari Rp 500 ribu, maka sisanya dapat diambil atau dikembalikan,” tandas Budiyanto.
Terkait penerapan sanksi e-tilang ini, dijelaskan Budiyanto, selama ini memang ada anggapan penegakan hukum khususnya dalam penerapan sanski tilang masih terkesan lambat, berbelit-belit, birokratis dan kental dugaan praktik pungli, serta kurang transparan. Karena itulah diterapkan sanski e-tilang untuk menghapus stigma negatif itu.
”Sanksi e-tilang ini adalah sistem baru untuk mencegah praktik pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi permainan antara petugas dengan pelanggar. Setelah ini kami mengharapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi atau kecurangan lainnya kepada aparat,” terang Budiyanto.
Untuk diketahui dengan e-tilang, pelanggar tak perlu lagi datang ke persidangan, cukup hanya melakukan membayar denda tilang melalui berbagai cara yang telah ditentukan. ”Jadi pelanggar lalu lintas yang terkena sanksi tilang nggak perlu lagi memakai sistem lama dengan cara datang ke pengadilan untuk di sidang. Ini praktis memudahkan masyarakat,” bebernya.
Aplikasi e-tilang bisa diunduh melalui ponsel android. Untuk mekanisme tilang, polisi akan meng-input data pelanggar menggunakan aplikasi e-tilang. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-tilang milik pelanggar. Kemudian pembayaran denda melalui bank atau mobile banking.
Pengadilan nantinya memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan. Namun jika ada kelebihan denda dari putusan pengadilan, pihak bank akan memberi tahu melalui notifikasi SMS atau pesan pendek. Sebelumnya bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar.
Misalnya jika ada seseorang yang diberhentikan polisi karena melanggar lalulintas seperti tidak menggunakan helm, maka orang tersebut tinggal membuka aplikasi e-tilang, lalu akan tercantum besaran denda yang harus dibayar. Jika sudah muncul denda, maka pengendara bisa langsung membayar di bank atau melalui e-banking. (ind/yuz//JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
