Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 16.25 WIB

Pengakuan Mengagetkan Siti Ummu Kalsum, Pemasok Narkoba Anggota Dewan Depok

Siti Ummu Kalsum, bandar yang kerap mensuplay sabu-sabu kepada ET, anggota DPRD Kota Depok di Markas Satnarkoba Polres Depok - Image

Siti Ummu Kalsum, bandar yang kerap mensuplay sabu-sabu kepada ET, anggota DPRD Kota Depok di Markas Satnarkoba Polres Depok

JawaPos.com - Satnarkoba Polresta Depok menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial ET masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.  Wakil rakyat itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis kristal bening dengan bandar yang bernama Siti Ummu Kalsum.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, dalam komunikasi ET memiliki kode pemesanan narkoba kepada Siti. ”Kode pemesan sabu-sabu disamarkan dengan kata ’kue’ saat keduanya berkomunikasi baik melaui telepon maupun SMS,” ungkapnya juga.

Setelah Siti ditangkap, ungkap Putu, polisi langsung melakukan interogasi. ”Dari nyanyian Siti itu kami selanjutnya menggerebek rumah ET. Tapi saat kami gerebek rumahnya di Kecamatan Sawangan, dia kabur dari pintu belakang rumahnya,” paparnya.

Menurut Putu, ternyata ET mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu. Hal itu mereka dapatkan dari pengakuan Siti yang kerap mengirimkan narkoba itu rutin ke rumah salah satu anggota DPRD Kota Depok tersebut. ”Nilai narkoba yang dipesan bervariasi,” paparnya juga.

Mulai paket Rp 400 ribu hingga paket Rp 500 ribu. ”Kami masih mendalami kasus keterlibatan ET dalam peredaran sabu-sabu dengan Siti. Kemungkinan banyak yang beli dari Siti di rumah anggota DPRD ini. Bukan ET saja,” cetusnya lagi.

Putu juga berharap ET segera menyerahkan diri untuk membela diri terkait pengakuan Siti tersebut. ”Sebelum statusnya kami naikkan menjadi tersangka, lebih baik ET segera menyerahkan diri,” cetus Putu lagi.

Di tempat yang sama, Siti Ummu Kalsum sang bandar sabu-sabu mengatakan sudah mengenal ET sejak setahun lalu. Kata dia, anggota dewan itu telah tujuh kali memesan sabu-sabu dan meminta diantarkan ke rumahnya secara langsung oleh dirinya.

Dia juga memaparkan, nilai pemesanan sabu-sabu itu dengan berat 0,58 gram/paket dengan nilai Rp 500 ribu. Dalam sebulan, ujar Siti juga, ET memesan dua paket sabu-sabu kepada dirinya. ET mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sebagai doping untuk bekerja.

Lantaran, ucap Siti juga, kegiatan ET sebagai anggota dewan kerap menyambangi konstituennya tanpa melihat waktu. Bisa dari pagi hingga tengah malam.  ”Saya kenal sama anggota DPRD itu dari salah satu teman. Ya dapat dikatakan dia langganan tetap saya,” ungkapnya juga.

Saat ditanya kalau ET memesan narkoba dengan kode ’kue’, Siti membenarkannya. ”Anggota dewan itu biasa mesan sabu-sabu melalui telepon dan SMS. Kodenya yah itu,’kue’,” tuturnya juga.

Siti menambahkan, dirinya tidak pernah ragu mengatarkan sabu-sabu kepada ET, lantaran dia sudah mengetahui kalau dia anggota DPRD. ”Kalo nganter sabu-sabu saya sering dikasih tips. Kalau lagi banyak uang saya suka dikasih Rp 200 ribu tpai kalau dia lagi gak punya uang paling dikasih Rp 100 ribu,” ucapnya juga. (cok/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore