
Siti Ummu Kalsum, bandar yang kerap mensuplay sabu-sabu kepada ET, anggota DPRD Kota Depok di Markas Satnarkoba Polres Depok
JawaPos.com - Satnarkoba Polresta Depok menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial ET masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Wakil rakyat itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis kristal bening dengan bandar yang bernama Siti Ummu Kalsum.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, dalam komunikasi ET memiliki kode pemesanan narkoba kepada Siti. ”Kode pemesan sabu-sabu disamarkan dengan kata ’kue’ saat keduanya berkomunikasi baik melaui telepon maupun SMS,” ungkapnya juga.
Setelah Siti ditangkap, ungkap Putu, polisi langsung melakukan interogasi. ”Dari nyanyian Siti itu kami selanjutnya menggerebek rumah ET. Tapi saat kami gerebek rumahnya di Kecamatan Sawangan, dia kabur dari pintu belakang rumahnya,” paparnya.
Menurut Putu, ternyata ET mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu. Hal itu mereka dapatkan dari pengakuan Siti yang kerap mengirimkan narkoba itu rutin ke rumah salah satu anggota DPRD Kota Depok tersebut. ”Nilai narkoba yang dipesan bervariasi,” paparnya juga.
Mulai paket Rp 400 ribu hingga paket Rp 500 ribu. ”Kami masih mendalami kasus keterlibatan ET dalam peredaran sabu-sabu dengan Siti. Kemungkinan banyak yang beli dari Siti di rumah anggota DPRD ini. Bukan ET saja,” cetusnya lagi.
Putu juga berharap ET segera menyerahkan diri untuk membela diri terkait pengakuan Siti tersebut. ”Sebelum statusnya kami naikkan menjadi tersangka, lebih baik ET segera menyerahkan diri,” cetus Putu lagi.
Di tempat yang sama, Siti Ummu Kalsum sang bandar sabu-sabu mengatakan sudah mengenal ET sejak setahun lalu. Kata dia, anggota dewan itu telah tujuh kali memesan sabu-sabu dan meminta diantarkan ke rumahnya secara langsung oleh dirinya.
Dia juga memaparkan, nilai pemesanan sabu-sabu itu dengan berat 0,58 gram/paket dengan nilai Rp 500 ribu. Dalam sebulan, ujar Siti juga, ET memesan dua paket sabu-sabu kepada dirinya. ET mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sebagai doping untuk bekerja.
Lantaran, ucap Siti juga, kegiatan ET sebagai anggota dewan kerap menyambangi konstituennya tanpa melihat waktu. Bisa dari pagi hingga tengah malam. ”Saya kenal sama anggota DPRD itu dari salah satu teman. Ya dapat dikatakan dia langganan tetap saya,” ungkapnya juga.
Saat ditanya kalau ET memesan narkoba dengan kode ’kue’, Siti membenarkannya. ”Anggota dewan itu biasa mesan sabu-sabu melalui telepon dan SMS. Kodenya yah itu,’kue’,” tuturnya juga.
Siti menambahkan, dirinya tidak pernah ragu mengatarkan sabu-sabu kepada ET, lantaran dia sudah mengetahui kalau dia anggota DPRD. ”Kalo nganter sabu-sabu saya sering dikasih tips. Kalau lagi banyak uang saya suka dikasih Rp 200 ribu tpai kalau dia lagi gak punya uang paling dikasih Rp 100 ribu,” ucapnya juga. (cok/yuz/JPG)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
