
Anggota Dewan Depok Simpan Narkoba di Kotak Kartu Nama
JawaPos.com - Satnarkoba Polresta Depok menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial ET menjadi buronan. Penetapan status daftar pencarian orang (DPO) itu menyusul dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Apalagi, ada dugaan rumah wakil rakyat itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis kristal bening dengan bandar yang bernama Siti Ummu Kalsum. Sebelumnya, Siti dicokok usai mengantarkan pesanan narkoba ke rumah anggota dewan asal Partai Golkar itu.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan status ET menjadi DPO lantaran dia kabur saat rumahnya di Jalan Haji Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok digerebek Minggu dinihari (5/2) lalu.
Bahkan sebelum kabur saat rumahnya digerebek, wakil rakyat dari partai berlambang pohon beringin ini sempat mengkonsumsi dua paket sabu-sabu yang diantarkan Siti, Sabtu malam (4/2) lalu. Barang haram itu diantarkan Siti ke kediaman ET.
”ET kabur saat rumahnya kami gerebek, dan sampai sekarang belum menyerahkan diri. Jadi sekarang statusnya jadi buronan yang paling kami cari,” terangnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) saat dikonfirmasi di Mapolresta Depok, kemarin (6/2).
Putu juga mengatakan, saat menggerebek rumah ET jajarannya menemukan dua plastik kecil yang diduga bekas paket ibu-sabu. Selain juga disita pipet kaca untuk mengkonsumis barang haram tersebut. Parahnya, paket barang memabukan itu disimpan ET di kotak kartu namanya.
”Jadi di kotak tempat kartu nama itu selain ada plastik yang kami duga bekas sabu-sabu, juga ada pin nama anggota DPRD Kota Depok dengan inisial ET yang disimpan di dalam lemari di rumahnya,” terang juga perwira menengah Polri ini lagi.
Dijelaskan Putu lagi, terungkapnya peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan anggota DPRD Depok oleh jajarannya terjadi setelah dua bulan lalu warga sekitar melaporkan jika kediaman ET kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Hingga Sabtu malam (4/2), ujar Putu juga, pihaknya berhasil menangkap Siti Ummu Kalsum di Jalan Raya Mochtar, Kota Depok usai mengirimkan pesanan narkoba ke rumah ET.
Dari tangan Siti, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 2,8 gram dan satu unit telepon selular (ponsel), uang Rp 5.000 serta timbangan elektrik dan bong (alat hisap sabu-sabu). ”Dari Siti, kami mengetahui ternyata baru saja mengirimkan sabu-sabu ke rumah ET,” ungkapnya juga. (cok/yuz/JPG)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
