Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 14.12 WIB

Mata Sopir Avanza Terpejam, Begitu Terjaga Tabrak 3 Orang, 1 Tewas

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Agus Salim, Kota Bekasi, Minggu dini hari (5/2). Satu dari tiga korban tewas setelah diseruduk Toyota Avanza B 1132 TRM yang dikemudikan AM, 32.
Kepada polisi, pelaku mengaku menabrak korban karena kondisi mengantuk.

”Pelaku baru pulang dari kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Sehingga posisinya mengantuk,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi kota, Erna Ruswing, Senin (6/2).

Korban tewas itu bernama Zainudin, 45, denga luka di bagian kepala. Dua korban lainnya Mada, 54, dan Masrik, 70, hanya mengalami luka-luka. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Erna, AM mengaku sempat terpejam saat sedang menyetir. Ketika itu, pelaku terkejut saat matanya membuka melihat cahaya lampu dari arah berlawanan.

Saat itu, AM kehilangan kendali mobil karena kilau cahaya tersebut. ”Karena kaget itu, dia banting stir kemudi ke sisi kiri dan menabrak tiga korban yang saat itu baru saja menunaikan salat subuh,” ujarnya. Setelah menabrak, AM kabur dengan kendaraanya.

Polisi langsung melakukan pencarian karena korban hapal dengan nomor mobil yang menabraknya. ”Saat rumahnya didatangi, rupanya mobil Avanza itu sudah ganti kepemilikan atau dijual oleh pemilik pertama ke tersangka. Dari pengecekan itu, polisi mengantongi daerah rumah tersangka di Bekasi Timur,” kata Erna.

Tapi 24 jam uUsai kecelakaan maut itu, pelaku ditangkap saat petugas patroli polisi curiga dengan sebuah mobil Toyota Avanza  yang kondisinya penyok. Saat dilakukan pengecekan plat nomor mobil, ternyata itu kendaraan yang menabrak tiga korban di Jalan Raya Agus Salim.

Meski perbuatan AM dilakukan secara tidak sengaja, namun dia tetap bersalah. Seharusnya, kata Erna, bila mengantuk dia beristirahat dulu di pinggir jalan atau mencari tempat peristirahatan. ”Kalau letih jangan dipaksakan, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Peristiwa ini sebetulnya bisa dihindari bila pelaku beristirahat dulu,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dan luka dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore