Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 14.03 WIB

Cegah TKI Ilegal dengan Mempermudah Prosedur Legal

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diminta membentuk sistem komprehensif mencegah TKI Ilegal. Wakil Ketua Komite III DPD Abraham Liyanto menyatakan, yang terpenting bagaimana pemerintah mencegah TKI ilegal dengan cara mempermudah prosedur yang legal.

”Saya mengusulkan agar seluruh biaya pengurusan kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, surat izin suami, hingga paspor, ditanggung oleh pemerintah dan bukan menjadi tanggung jawab PPTKIS yang seharusnya hanya menjadi semacam travel biro saja,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/2).

Dia juga mendukung program pemerintah memprioritaskan penempatan TKI formal sebanyak 70 persen. Kendati demikian, persoalannya harus diselesaikan pada sertifikasi dan akreditasi TKI tersebut. ”Sertifikasi dan akreditasi menjadi jaminan yang memastikan kualitas SDM TKI formal terstandar secara internasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, penempatan TKI ke luar negeri bagi Indonesia merupakan keniscayaan dan tidak mungkin dapat dihentikan, sebab hal ini menyangkut kelangsungan dan kebutuhan hidup seseorang.

”Jumlah angkatan kerja Indonesia setiap tahun mencapai 2,8 juta, dengan kualitas pendidikan angkatan kerja tersebut sebanyak 63 persen-68 persen merupakan lulusan sekolah dasar atau sekolah menengah pertama,” ucap Nusron saat dihubungi, kemarin.

Dari jumlah tersebut, sambung politikus Partai Golkar itu, hanya sekitar 1,5 juta angkatan kerja yang terserap pada lapangan kerja yang ada di Indonesia. Tak ada cara lain bagi 1,3 juta angkatan kerja lainnya kecuali mencari pekerjaan di tempat lain yaitu luar negeri.

”Dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sudah dapat dipastikan TKI di luar negeri hanya akan memenuhi porsi sektor informal,” jelas Nusron.

Menurut Nusron, secara umum persoalan penempatan TKI ke luar negeri di Indonesia mencakup 3 hal yakni TKI unprocedural (ilegal), moratorium dan overcharging biaya. Kasus TKI unprocedural banyak terjadi pada TKI di Malaysia, lamanya proses administrasi prosedural, mahalnya biaya menjadi alasan penguat munculnya kasus TKI unprocedural.

”Solusi terhadap TKI unprocedural adalah pemutihan. Solusi ini telah mendapat respons positif dari pemerintah Malaysia,” terangnya.

Nusron menjelaskan, dua sektor tenaga kerja yang diharapkan oleh pemerintah menghasilkan devisa adalah hospitality dan kesehatan, yang sangat rendah risikonya. ”Namun faktanya, TKI yang paling banyak diinginkan oleh pasar kerja di luar negeri adalah pranata rumah tangga dan anak buah kapal, yang memiliki risiko tinggi dan penuh dengan isu politik,” tuntasnya. (aen/nas/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore