
KAHMI ambil sikap untuk judicial review PP 72/2016 ke Mahkamah Agung
JawaPos.com – Penolakan terhadap PP 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas mencapai puncaknya. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) secara resmi mengajukan uji materi aturan itu ke Mahkamah Agung. Sikap itu, disampaikan, Senin (6/2).
Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral, Majelis Nasional KAHMI Lukman Malanuang mengatakan, terbitnya POP 72/2016 bertentangan dengan beberapa UU. Misalnya, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan keputusan Mahkamah Konstitusi 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013.
’’KAHMI tidak sepakat pelaksanaan inbreng saham tanpa melalui mekanisme APBN dan tanpa persetujuan DPR,’’ tegasnya. Menurut Lukman, tidak adanya proses itu berarti ada pola privatisasi model baru dan upaya untuk mereduksi kewenangan DPR. Padahal, parlemen punya fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, KAHMI berpendapat bahwa transformasi kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas setelah inbreng saham rawan menimbulkan privatisasi. Terutama, di tingkatan anak perusahaan BUMN.
’’Sisa saham yang dahulunya milik negara, tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara. Tapi, cukup dilakukan dengan mekanisme korporasi sehingga berpotensi merugikan negara,’’ urainya. Atas dasar itulah, KAHMI secara resmi mengajukan uji materi ke MA karena berpotensi merugikan keuangan Negara dan berpotensi melahirkan provatisasi model baru. (dim/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
