
Ilustrasi
JawaPos.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menilai kandungan cairan untuk rokok elektronik atau vape, yang notabene berupa zat kimia, berpotensi berbahaya. Ada indikasi, kandungan zat seperti gliserol, perisa (zat aroma), ekstrak nikotin, ekstrak tar, air, dan lainnya, bisa berdampak buruk terhadap kesehatan.
Kepala BPOM Bandung, Abdul mengatakan, penggunaan cairan untuk vape rawan dicampur zat kimia berbahaya bahkan narkoba jenis baru."Cairan itu tidak diketahui isinya karena tidak terdaftar," kata Abdul dilansir Rmol Jabar (JawaPos Grup), Senin (6/2).
Dikatakannya, pemerintah memang belum memiliki regulasi yang mengatur rokok elektrik. Menurutnya, rokok elektrik bukan termasuk kategori rokok tembakau yang diawasi peredarannya.
Dia menambahkan, pihaknya pun tak bisa melarang peredaran Vape tersebut. Sebab tak ada regulasi yang melarang peredaran rokok elektrik ini.
"Indonesia perlu regulasi peredaran rokok elektronik karena beberapa negara sudah melarang dan pembatasan peredaran dan pengguna," tandasnya.(nif/rmol/mam/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022