
Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya pada persidangan penodaan agama.
JawaPos.com - Lagi-lagi pelaporan dilakukan kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap pelapor mereka dulu. Kini girilan saksi Muhammad Asroi saputra (36) yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan tanggal 24 Januari di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Total dengan pelaporan ini, kuasa hukum Ahok telah melaporkan empat saksi sidang kasus penistaan agama. Salah kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta juga memastikan bahwa yang akan dilaporkan pihaknya adalah semua saksi pelapor dan juga saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Ini pelaporan untuk keempat kalinya bagi saksi pelapor yang memberikan keterangan palsu, kali ini kira laporkan Muhammad Asroi, asal Padang," kata I Wayan di Polda Metro Jaya, Senin (6/2) malam.
Diketahui, sebelum pelaporan terhadap Asroi, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan Habib Novel Bamukmin, Habib Muchsin dan juga Willyuddin Abdul Rasyid. Ketiganya dilaporkan juga karena diduga memberikan keterangan palsu.
Dia juga berkata bahwa Asroi telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan bahwa ucapan terdakwa kasus penistaan agama telah menyakiti hati seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Bahkan dia juga menyebut bahwa kemarahan dirinya mewakili kemarahan seluruh umat Islam di seluruh dunia.
"Dia menyatakan mewakili umat Muslim sedunia lalu kita tanya di persidangan? betul tidak negara memberikan mandat ke dia, dia kebingungan," ucapnya.
Kemudian, pihaknya mengirim surat konfirmasi ke puluhan negara yang berpenduduk muslim dan pihaknya mendapatkan tanggapan dari satu negara, yaitu negara Suruname, Amerika Selatan. "Dari salah satu negara menjawab Suriname bahwa tidak ada hubungan," kata dia.
Selain itu, kuasa hukum Ahok lainnya yakni, Rolas Sitinjak mengatakan pengiriman surat ke berbagai negara muslim tersebut dilakukan sejak 30 Januari 2017 lalu. "Ada puluhan negara yang kami kirimi, terutama negara-negara berpenduduk Muslim," kata dia.
Saat melaporkan, tim kuasa Ahok membawa beberapa barang bukti berupa transkip dan rekaman pernyatan Asroi dan juga surat yang dikirimkan ke negara Suriname.
"Transkip dan rekaman, sama surat keterangan dari negara. Dikirimnya macam-macam ada yang langsung dibawa, dikirim, sama lewat email," ucapnya.
Diketahui laporan itu diterima dengan nomor laporan teregister LP/651/II/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Januari 2017 atas nama pelapor Roy Riki Gunawan Siregar dan terlapor M. Asroi Saputra. (elf/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
