Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 05.44 WIB

Begini Cara Kemendagri Deteksi e-KTP Palsu

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Menjelang hari pemungutan suara pada Pilkada serentak 2017, publik mengkhawatirkan beredarnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu yang digunakan untuk mendongrak suara salah satu kandidat. Menjawab kekhawatiran itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menegaskan, hal itu tidak perlu ditakutkan, karena telah ada alat untuk memastikan sebuah KTP palsu atau tidak.


Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menuturkan, dalam sistem penerbitan e-KTP, pihaknya memiliki alat untu mendeteksi sebuah kartu identitas itu atau tidak yang disebut dengan card reader. "Card reader sudah dijual dibanyak tempat. KPU bisa langsung membeli saja sehingga bisa dipakai untuk Pileg dan Pilpres nanti," ungkap Zudan di Jakarta, Senin (6/2).


Nantinya, masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dapat melakukan pengecekan kembali terhadap keaslian e-KTP pemilih, asalkan ada koordinasi dengan Dukcapil di daerah setempat. "Petugas di TPS  bisa melakukan pengecekan NIK dengan  berkonsolidasi di Dinas Dukcapil, dalam waktu 2 menit akan terjawab semua keaslian tersebut," jelas dia.


Zudan mengatakan, keberadaan card reader di setiap TPS sangat penting sekali, mengingat e-KTP dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Dengan card reader, cukup menempelkan e-KTP sudah bisa diketahui NIK ini palsu atau tidak," paparnya.


Dikatakan Zudan, pihaknya telah memerintahkan seluruh pegawai Disdukcapil daerah tetap masuk kerja pada tanggal 15 Februari, meskipun statusnya libur Pilkada.


Diharapkan para pegawai Disdukcapil dapat membantu masyarakat dalam pembuatan surat keterangan termasuk pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP. "Tanggal 15 Februari nanti Dinas Dukcapil masuk kerja walaupun statusnya libur Pilkada, hal ini guna untuk melayani yang perlu surat keterangan atau mau cek NIK," demikian kata Zudan.(has/prs/rmol/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore