Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 04.07 WIB

KPK Resmi Tetapkan Tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana dan Politikus PKB Musa

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dan Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin sebagai tersangka. Keduanya berstatus tersangka penerima suap terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait proyek Kementerian PUPR tahun 2016, KPK menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah anggota komisi V yaitu MZ dan YWA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Senin (6/2).

Febri mengatakan, Musa Zainuddin diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara Yudi Widiana diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan tersangka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," papar Febri.

Pemberian suap diduga diberikan untuk menggerakkan anggota komisi V DPR menyalurkan program aspirasi ke dalam proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

"Kedua tersangka MZ dan YWA diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dari berbagai unsur. Dari pihak pemberi adalah Abdul Khoir dan So Kok Seng. Sementara dari pihak penerima adalah Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), dan Andi Taufan Tiro (PAN), serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

KPK juga menetapkan dua orang kepercayaan Damayanti sebagai tersangka perantara suap yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore