Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 02.58 WIB

Jaksa Sebut Hasil Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Politikus PAN 

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari - Image

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari

JawaPos.com - Uang korupsi hasil kongkalikong antara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan pengusaha rekanan pengadaan alkes untukbuffer stock pada 2005, diduga mengalir ke rekening pengurus DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Hal itu tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Siti Fadilah.


Pada 4 April 2006, PT Indofarma menerima pembayaran lunas dari Depkes sesuai kontrak sebesar Rp 15,54 miliar, setelah dipotong pajak menjadi Rp 13,9 miliar. Selanjutnya PT Indofarma membayar kepada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13,5 miliar.


Dan setelah menerima pembayaran, PT Mitra Medidua diketahui mengirimkan uang sebesar Rp 741 juta dan Rp 50 juta ke rekening milik Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlani. Terhadap dana yang masuk, Nuki Syahrun memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pengurus DPP PAN, yaitu Nuki Syahrun dan anak Siti Fadilah bernama Tia Nastiti. Hal itu sebagaimana arahan dari Siti Fadilah.


Jaksa Ali Fikri mengatakan, Siti menyalahgunakan kekuasaannya selaku menkes dengan memberikan arahan kegiatan itu melalui surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL), serta meminta Mulya A Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni dengan menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa. 


Tak hanya itu, Siti Fadilah juga diduga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,59 miliar dan PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar.


Menurut Jaksa Ali, pada September 2005, Siti Fadilah beberapa kali bertemu Dirut PT Indofarma Global Medika, Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF), Nuki Syahrun yang juga adik ipar dari Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir. Setelah beberapa kali bertemu, Ary dan Nuki menghubungi Manajer Pemasaran PT Indofarma Tbk, Asrul Sani buat membicarakan rencana keikutsertaan mereka dalam pengadaan alkes untuk buffer stock.


"Selain itu Nuki Syahrun menghubungi Andi Krisnamurti selaku direktur utama PT Mitra Medidua yang juga merupakan teman Rizaganti Syahrun (suami Nuki Syahrun) untuk menjadi supplier alkes bagi PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes untuk buffer stock tersebut," papar Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).


Kemudian Nuki dan Ary menemui Mulya A Hasjmy untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Siti Fadilah bahwa yang akan melaksanakan pegadaan alkes untuk buffer stock adalah PT Indofarma. Setelah itu, Mulya A Hasjmy menemui Siti Fadilah dan melaporkan bahwa Nuki dan Ary mengaku telah ditunjuk sebagai rekanan. Siti Fadilah pun membenarkan dan mengatakan kedatangan Nuki dan Ary atas perintahnya.


"Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," kata Siti kepada Mulya saat itu.


Setelah itu, Mulya Hasjmy menghadap Sekjen Depkes RI Sjafi'i Ahmad untuk berkonsultasi.


"Bahwa setelah menerima surat permohonan PL beserta lampiran lembar verbalnya yang sudah diparaf oleh pihak-pihak terkait, terdakwa tanpa mempertimbangkan ketentuan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 mengenai ketentuan pengadaan yang dapat dilakukan dengan PL, serta tidak mempertimbangkan pendapat Syafei Umar selaku Inspektur I bahwa pengadaan untuk buffer stock bukan merupakan keadaan darurat. Sehingga, apabila pengadaannya tidak dilelangkan akan menjadi masalah, kemudian menyetujui usulan permohonan PL tersebut dan menandatanganinya," jelas Jaksa Ali. 


Dijelaskan Ali, setelah surat rekomendasi menkes terbit untuk menunjuk PT Indofarma guna membantu PAN, maka Mulya memerintahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memproses pengadaan tersebut.


Pada 29 November 2005, Mulya A Hasjmy menetapkan PT Indofarma Tbk sebagai pelaksana kegiatan pengadaan alkes dengan harga sebesar Rp 15,54 miliar. Namun, setelah 120 hari sejak penandatanganan kontrak pada 30 November 2005, PT Indofarma Tbk tidak segera melaksanakan kegiatan pengadaan sampai tahun anggaran 2005 berakhir sehingga kemudian dilakukan addendum dengan alasan perubahan sumber pembayaran dari DIPA 2005 menjadi DIPA 2006.


Selanjutnya, kata Jaksa Ali, setelah adanya addendum kontrak, Direktur Pemasaran PT Indofarma, Muhammad Naguib memesan alkes kepada PT Mitra Medidua. "Pada 27 Maret 2006 pemesanan dimaksud diselesaikan PT Mitra Medidua sehingga PT Indofarma dianggap telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya,"pungkasnya.(put/jpg)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore