Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 00.16 WIB

Siti Fadilah Juga Didakwa Terima Cek Pelawat Senilai Rp 1,87 Miliar 

Mantan Menkes  RI Siti Fadilah Supari sata menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2). - Image

Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari sata menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mendakwa mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari merugikan negara sebesar Rp 6,14 miliar. Siti juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,87 miliar berupa cek pelawat atau travel cheque.


Jaksa Ali Fikri mengatakan, Siti diduga menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih. Serta, 50 lembar MTC senilai Rp 1,37 miliar dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif.


"Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).


Berawal dari pertemuan antara Siti Fadilah dan Masrizal di kantor Depkes RI, Jakarta pada akhir 2006. Saat itu Masrizal menanyakan soal black list terhadap PT Graha Ismaya yang berakibat tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Depkes, kemudian dia meminta Siti Fadilah mencabut black list itu.


Saat berlangsung proses usulan revisi DIPA TA 2007 untuk kegiatan pengadaan alkes medis dan non medis, Masrizal dan istrinya Sri Wahyuningsih menemui Kuasa Pengguna Anggaran Rustam Syarifuddin Pakaya. Saat itu keduanya menyampaikan agar PT Graha Ismaya dapat menyuplai alkes untuk kebutuhan di PPK Depkes RI yang kemudian disetujui oleh Rustam.  


"Bahwa sebelum dimulai kegiatan pelelangan untuk kegiatan pengadaan alkes I tersebut, pada pertengahan September 2007 Masrizal bertemu dengan Ary Gunawan selaku Dirut PT Indofarma Global Medika (IGM) yang juga merupakan teman dekat terdakwa dan Supari (alm suami Siti)," kata Jaksa Ali.


Pada pertemuan itu Ary Gunawan memberitahukan PT IGM akan mendaftar dalam pelelangan pengadaan alkes I PPK Depkes serta meminta dukungan PT Graha Ismaya selaku suplier alkes dalam pengadaan tersebut. 


Realisasi pemberian dukungan PT Graha Ismaya terhadap PT IGM itu diwujudkan dalam surat pernyataan dukungan terhadap 35 jenis alkes yang diminta PT IGM. Pada Oktober 2007, Rustam memerintahkan Panitia Pengadaan untuk memulai melaksanakan pengadaan alkes I dengan pagu anggaran Rp 40 miliar.


Pada 11 Oktober 2007, Sri Wahyuningsih memberikan sejumlah 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta kepada Siti Fadilah saat silaturahmi di rumah dinas menkes di Kuningan, Jakarta.


Sekitar Januari 2008, Rustam Syarifuddin meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp 3,5 miliar dalam bentuk MTC sebagai imbalan atas perannya mengarahkan proses pengaaan alkes I dengan memakai spesifikasi alkes yang didistribusikan dan diproduksi PT Graha Ismaya. Di mana MTC tersebut oleh Rustam Syarifuddin nantinya juga akan diberikan kepada Siti Fadilah yang telah menyetujui revisi DIPA tahun 2007 untuk kegiatan pengadaan alkes I. Selanjutnya pada Januari 2008, Rustam memberikan MTC dengan nilai Rp 1,375 miliar kepada Siti Fadilah.


Setelah itu, Siti Fadilah menyerahkan MTC dari Sri Wahyuningsih dan suaminya itu kepada adik Siti, Rosyidah Endang Pudjistuti untuk diinvestasikan kepada PT Sammara Mutiara Indonesia.


Atas perbuatannya, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore