
Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari sata menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mendakwa mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari merugikan negara sebesar Rp 6,14 miliar. Siti juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,87 miliar berupa cek pelawat atau travel cheque.
Jaksa Ali Fikri mengatakan, Siti diduga menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih. Serta, 50 lembar MTC senilai Rp 1,37 miliar dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif.
"Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).
Berawal dari pertemuan antara Siti Fadilah dan Masrizal di kantor Depkes RI, Jakarta pada akhir 2006. Saat itu Masrizal menanyakan soal black list terhadap PT Graha Ismaya yang berakibat tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Depkes, kemudian dia meminta Siti Fadilah mencabut black list itu.
Saat berlangsung proses usulan revisi DIPA TA 2007 untuk kegiatan pengadaan alkes medis dan non medis, Masrizal dan istrinya Sri Wahyuningsih menemui Kuasa Pengguna Anggaran Rustam Syarifuddin Pakaya. Saat itu keduanya menyampaikan agar PT Graha Ismaya dapat menyuplai alkes untuk kebutuhan di PPK Depkes RI yang kemudian disetujui oleh Rustam.
"Bahwa sebelum dimulai kegiatan pelelangan untuk kegiatan pengadaan alkes I tersebut, pada pertengahan September 2007 Masrizal bertemu dengan Ary Gunawan selaku Dirut PT Indofarma Global Medika (IGM) yang juga merupakan teman dekat terdakwa dan Supari (alm suami Siti)," kata Jaksa Ali.
Pada pertemuan itu Ary Gunawan memberitahukan PT IGM akan mendaftar dalam pelelangan pengadaan alkes I PPK Depkes serta meminta dukungan PT Graha Ismaya selaku suplier alkes dalam pengadaan tersebut.
Realisasi pemberian dukungan PT Graha Ismaya terhadap PT IGM itu diwujudkan dalam surat pernyataan dukungan terhadap 35 jenis alkes yang diminta PT IGM. Pada Oktober 2007, Rustam memerintahkan Panitia Pengadaan untuk memulai melaksanakan pengadaan alkes I dengan pagu anggaran Rp 40 miliar.
Pada 11 Oktober 2007, Sri Wahyuningsih memberikan sejumlah 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta kepada Siti Fadilah saat silaturahmi di rumah dinas menkes di Kuningan, Jakarta.
Sekitar Januari 2008, Rustam Syarifuddin meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp 3,5 miliar dalam bentuk MTC sebagai imbalan atas perannya mengarahkan proses pengaaan alkes I dengan memakai spesifikasi alkes yang didistribusikan dan diproduksi PT Graha Ismaya. Di mana MTC tersebut oleh Rustam Syarifuddin nantinya juga akan diberikan kepada Siti Fadilah yang telah menyetujui revisi DIPA tahun 2007 untuk kegiatan pengadaan alkes I. Selanjutnya pada Januari 2008, Rustam memberikan MTC dengan nilai Rp 1,375 miliar kepada Siti Fadilah.
Setelah itu, Siti Fadilah menyerahkan MTC dari Sri Wahyuningsih dan suaminya itu kepada adik Siti, Rosyidah Endang Pudjistuti untuk diinvestasikan kepada PT Sammara Mutiara Indonesia.
Atas perbuatannya, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Put/jpg)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
