
Basuki Tjahaja Purnama
JawaPos.com - Ketum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa hukumnya, Egi Sudjana meminta Polri dalam menerima laporan penghinaan ulama dan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono harus profesional.
Polisi seharusnya kata dia tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait penghinaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dan dugaan penyadapan ilegal kepada SBY.
"Kasus ini bukan delik aduan, harusnya polisi bertindak, selain melapor, mendesak polisi untuk profesional," ucap Egi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Pasalnya Egi berucap bahwa polisi selalu lamban bila mengusut perkara yang menyeret Ahok. Seharusnya, kata dia, dugaan penyadapan ilegal SBY yang dilakukan pihak Ahok sudah sangat merugikan hak-hak masyarakat Indonesia karena hal itu dianggap sudah melawan negara.
"Yang kita kenapa kalau Ahok gak tersentuh kasus ini. Kalau dia bilang gak ada (penyedapan), buktikanlah. Kalau urusan minta maaf itu pribadi, tapi kalau kita urusan hukum," tegasnya. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022