Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 23.36 WIB

Transaksi di Ruko, Uang Palsu Gagal Beredar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polsek Sawangan menciduk pengedar uang palsu bernama M Januari (45) di sebuah ruko yang disewa pelaku di Jalan raya Muchtar Kecamatan Sawangan, Depok. Penangkapan berawal dari informasi warga yang curiga dengan ruko yang disewa pelaku kerap menjadi tranksaksi upal.

“Setelah kami dalami beberapa hari, selanjutnya dilakukan penggerebekan. Dan ditemukan ratusan lembar uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” ujar Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo ditemani Iptu Darminto kepada Radar Depok (Jawa Pos Group).

Penggerebakan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto tersebut, polisi menyamar sebagai konsumen yang ingin bertransaksi dengan pelaku. “Setelah pelaku menawarkan uang palsu dengan harga yang telah disesuaikan langsung kami amankan,” terang Sutarjo.

Sutarjo menerangkan, di dalam ruko, anggota kepolisian menyita empat ratus lembar uang pecahan Rp50 ribu dan seratus lembar uang pecahan Rp100 ribu. Dengan nilai total Rp30 juta.

“Dari keterangan pelaku upal tersebut dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dengan perbandingan jual untuk Rp30 juta upal, tersangka menjualnya dengan harga Rp5 juta,” tambahnya. Polisi masih menyeldiki adakah sindikat yang lebih besar dari penemuan ratusan lembar upal ini.

“Kemungkinan peredaran upal tersangka tidak hanya di wilayah Jabodetabek saja, ada kemungkinan daerah lainnya juga ada, dan kami juga menyelidiki ada keterkaitan dengan sindikat lainnya,” tukas Sutarjo. (pj/bry/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore