Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 23.06 WIB

Kampanye Saat Masa Tenang, KPU Akan Berikan Sanksi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tanggal 12-14 Februari adalah masa tenang kampanye Pilkada DKI Jakarta. Sebelum masuk ke pencoblosan yakni tanggal 15 Februari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, semua pihak dilarang untuk melakukan kampanye pada masa tenang tersebut. Jika tetap melakukan kegiatan kampanye maka akan ada sangksi yang diberikan lembaganya.


"Ada yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye maka itu bisa diancam dengan pidana," ujar Juri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).


Menurut Juri, masa tenang kampanye harus ditiadakan aktivitas, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan diri melakukan pencoblosan yang akan dilakukan pada tanggal 15 Februari nanti.


"Masa tenang harus kita buat tenang, tidak ada gerakan apapun yang membuat orang punya persepsi macam-macam terhadap pilkada," katanya. "Mari hormati 3 hari ini untuk mempersiapkan seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya," tambahnya.


Sekadar informasi, dalam Pilkada DKI Jakarta diikuti oleh tiga orang kontestan calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Mereka adalah nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, serta nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.(cr2/JPG)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore