Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 22.53 WIB

Kekurangan Ahok Selama Memimpin Jakarta

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Lima tahun memimpin pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI, Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengaku, belum pernah memperhatikan kawasan Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.


"Saya katakan, lima tahun ini belum sentuh sini kayaknya," ujar pria yang karib disapa Ahok itu saat  blusukan di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (6/2).


Dalam blusukan kali ini, Ahok memilih kawasan RT 010/RW 06, yang merupakan kawasan permukiman padat penduduk. Rumah-rumah dibangun berdesak-desakkan. Bau comberan menyengat tercium hampir di mana-mana. Saluran air di sana terlihat dangkal. Dengan air terlihat menghitam sehingga tak jarang dipenuhi sampah, dan tak mengalir baik.


Tak hanya itu, jalan-jalan lingkungan itu juga tak diaspal. Kondisinya becek dan berlumpur. Sementara, lokasi yang belum dijadikan tempat mendirikan bangunan, terlihat masih berupa rawa.


Menurut Ahok, kawasan yang belum terjamah pembangunan itu lantaran di periode pertama kepemimpinannya, lebih memprioritaskan pembenahan lingkungan permukiman di bantaran sungai. Pembenahan di sana sekaligus dilakukan dalam rangka normalisasi sungai sebagai langkah penanggulangan banjir. "Kita masih utamakan yang di sungai," terangnya.


Tak hanya itu, permasalahan di daerah tersebut juga meliputi ketidakjelasan status kepemilikan tanah. Padahal sebelumnya Ahok pernah mendapat keluhan dari Den Bagus Solihun, Ketua RT di sana terkait hal itu, sesampainya di lokasi.


Calon Gubernur nomor urut dua itu menawarkan solusi dengan meminta warga yang mengklaim memiliki tanah mengurus legalitas kepemilikan. Kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 193 Tahun 2016 yang dapat mempermudah hal itu.


Dengan demikian, saat status kepemilikan tanah jelas, pemerintah, bisa leluasa melaksanakan program pembenahan. Pemerintah bisa melakukan pembelian tanah jika tanah dimiliki warga dan legalitasnya ada. Tindakan pembangunan jalan aspal atau penataan saluran air, tidak akan dipermasalahkan jika dilakukan di tanah yang tidak bersengketa.


"Bikin surat (jika permohonan pembuatan sertifikat ditolak) ke saya, kita gelar perkara (untuk menyelesaikan status kepemilikan tanah). Karena kita tidak ingin Jakarta ada tempat-tempat seperti ini terus. Saluran enggak bener, penyakit juga banyak. Nanti kena penyakit anak-anak. Lahir juga bisa enggak sehat anaknya," pungkasnya. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore