
Mantan Menkes Siti Fadilah
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,14 miliar. Perbuatan itu dilakukan Siti terkait pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.
"Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).
Jaksa Ali Fikri mengatakan, Siti menyalahgunakan kekuasaannya selaku menkes dengan memberikan arahan agar kegiatan itu melalui surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL). Serta, meminta Mulya A Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.
Siti Fadilah diduga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,59 miliar dan PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar. Menurut Jaksa Ali, pada September 2005, Siti Fadilah beberapa kali bertemu Dirut PT Indofarma Global Medika, Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar dari Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir.
Setelah beberapa kali bertemu, Ary dan Nuki menghubungi Manajer Pemasaran PT Indofarma Tbk, Asrul Sani membicarakan rencana keikutsertaan mereka dalam pengadaan alkes untuk buffer stock.
"Selain itu Nuki Syahrun menghubungi Andi Krisnamurti selaku direktur utama PT Mitra Medidua yang juga merupakan teman Rizaganti Syahrun (suami Nuki Syahrun) untuk menjadi supplier alkes bagi PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes untuk buffer stock tersebut," papar Jaksa Ali Fikri.
Kemudian, Nuki dan Ary menemui Mulya A Hasjmy untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Siti Fadilah bahwa yang akan melaksanakan pegadaan alkes untuk buffer stock adalah PT Indofarma. Setelah itu, Mulya A Hasjmy menemui Siti Fadilah dan melaporkan bahwa Nuki dan Ary mengaku telah ditunjuk sebagai rekanan. Siti Fadilah pun membenarkan dan mengatakan kedatangan Nuki dan Ary atas perintahnya.
"Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," kata Siti kepada Mulya saat itu. Setelah itu, Mulya Hasjmy menghadap Sekjen Depkes RI Sjafi'i Ahmad untuk berkonsultasi.
Setelah menerima surat permohonan PL beserta lampiran lembar verbal yang sudah diparaf pihak terkait, terdakwa tanpa mempertimbangkan ketentuan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 mengenai ketentuan pengadaan yang dapat dilakukan dengan PL serta tidak mempertimbangkan pendapat Syafei Umar selaku Inspektur I bahwa pengadaan untuk buffer stock bukan merupakan keadaan darurat.
"Sehingga apabila pengadaannya tidak dilelangkan akan menjadi masalah, kemudian menyetujui usulan permohonan PL tersebut dan menandatanganinya," jelas Jaksa Ali. Setelah surat rekomendasi menkes terbit untuk menunjuk PT Indofarma guna membantu PAN, maka Mulya memerintahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memproses pengadaan tersebut.
Pada 29 November 2005, Mulya A Hasjmy menetapkan PT Indofarma Tbk sebagai pelaksana kegiatan pengadaan alkes dengan harga sebesar Rp 15,54 miliar. Namun, setelah 120 hari sejak penandatanganan kontrak pada 30 November 2005, PT Indofarma Tbk tidak segera melaksanakan kegiatan pengadaan sampai tahun anggaran 2005 berakhir sehingga kemudian dilakukan addendum dengan alasan perubahan sumber pembayaran dari DIPA 2005 menjadi DIPA 2006.
Selanjutnya, kata Jaksa Ali, setelah adanya addendum kontrak, Direktur Pemasaran PT Indofarma, Muhammad Naguib memesan alkes kepada PT Mitra Medidua. Pada 27 Maret 2006 pemesanan dimaksud diselesaikan PT Mitra Medidua sehingga PT Indofarma dianggap telah menyelesaikab seluruh pekerjaannya.
Pada 4 April 2006, PT Indofarma menerima pembayaran lunas dari Depkes sesuai kontrak sebesar Rp 15,54 miliar, setelah dipotong pajak menjadi Rp 13,9 miliar. Selanjutnya PT Idofarma membayar kepada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13,5 miliar.
Dan setelah menerima pembayaran, PT Mitra Medidua mengirimkan uang sebesar Rp 741 juta dan Rp 50 juta ke rekening milik Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlani. Terhadap dana yang masuk, Nuki Syahrun memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pengurus DPP PAN yaitu Nuki Syahrun dan anak Siti Fadilah bernama Tia Nastiti. Hal itu sebagaimana arahan dari Siti Fadilah.
Atas perbuatannya, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Put/jpg)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
