Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 21.13 WIB

I Putu Sudiartana Dituntut Tujuh Tahun Penjara

I Putu Sudiartana - Image

I Putu Sudiartana

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Putu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata Jaksa Joko Hermawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).

Selain hukuman badan, JPU menuntut agar Putu membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Putu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila setelah satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka hartanya bisa dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara.

JPU juga menuntut Putu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilh selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putu dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, Putu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbagan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Putu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya merusak kepercayaan  masyarakat terhadap DPR.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, kooperatif, mengaku dan menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa Joko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai I Putu Sudiartana telah terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto.

Suap itu diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatra Barat pada APBN-P 2016.

Putu Sudiartana juga dianggap terbukti menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari sejumlah pihak. Di antaranya dua kawan Putu yaitu Salim Alaydrus dan Mustakim, serta ajudan Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan bernama Ippin Mamonto. JPU juga menganggap Putu terbukti menerima uang SGD 40 ribu yang ditemukan dalam penggeledahan setelah operasi tangkap tangan (OTT).

"SGD 40 ribu katanya berasal dari honor sebagai angota DPR dalam kunker ke daerah dan luar negeri, gaji bulanan, dan hasil jual tanah.
Bahwa keterangan terdakwa tersebut sangat tidak mendasar, bertentangan dengan keterangan saksi Noviyanti yang menerangkan uang kunker tidak pernah diserahkan tunai kepada terdakwa. Alasan jual-beli tanah sangat tidak mendasar dan mengada-ada, karena tidak mengetahui siapa yang membeli tanah dan tidak ada buktinya," papar Jaksa Joko.

Sidang dilanjutkan pada 20 Februari dengan agend pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore