
Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
JawaPos.com - Dugaan penyadapan pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma’ruf Amin kian panas saja. Kubu SBY pun menuding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya telah secara ilegal menyadap. Tapi, Tommy Sihotang, kuasa hukum Ahok, membantahnya.
Dia berdalih, sejak awal tidak ada yang mengatakan telah terjadi penyadapan. Justru yang menghebohkan terjadinya penyadapan adalah SBY. Tim kuasa hukum pun membuka opsi untuk menghadirkan SBY dalam persidangan untuk memperjelas pokok perkara kasus tersebut.
Dia menuturkan, memanggil SBY ke pengadilan tidaklah sulit lantaran bukan presiden lagi. "Dia (SBY, Red) kan sudah warga negara biasa. Dipanggil hakim harus hadir," ujar Tommy seusai diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (4/2).
Tommy pun sepakat dengan pembentukan hak angket untuk mengusut kasus dugaan penyadapan tersebut. Namun, menurut dia, orang pertama yang harus diperiksa adalah SBY. "Pak SBY sebagai orang pertama yang mengatakan ada penyadapan. Mainkan saja angket itu," tegas Tommy.
Sesuai dengan UU Nomor 17/2014 tentang MD3, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Angket diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Sementara itu, Wakil Ketua Partai Demokrat Roy Suryo menuturkan, saat ini memang sedang ada penggalangan suara untuk mewujudkan penggunaan hak angket tersebut. Namun, pengusulan itu masih bergulir. "Sedang diupayakan terus," ujar dia.
Mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut mengutarakan, saran dari kuasa hukum Ahok untuk memeriksa SBY di pengadilan itu salah logika. "Kok sudah dibalik-balik. Ibaratnya seorang tertabrak mobil kecelakaan, kok yang diperiksa dulu yang ditabrak. Mestinya yang menabrak dong," ujar dia.
Hal yang sama diungkapkan untuk menanggapi keinginan memeriksa SBY dalam pelaksanaan hak angket. Menurut Roy, yang harus diperiksa adalah kuasa hukum Ahok.
Dia menegaskan bahwa pembicaraan antara KH Ma'ruf Amin dan SBY itu dilakukan orang biasa, bukan pejabat publik. Pembicaraan privat tersebut lantas diambil dan dijelaskan dalam persidangan dan tentu dicatat. "Lalu, dipergunakan untuk mendesak saksi KH Ma'ruf Amin," tutrunya. (jun/c10/agm)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
