Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 20.26 WIB

11 Februari Ahok Kembali Menjabat Gubernur DKI, Jika…

Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Djarot Saiful Hidayat - Image

Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Djarot Saiful Hidayat


JawaPos.com - Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan habis masa cutinya menjadi orang nomor satu di ibu kota pada 11 Februari. Saat ini Ahok pun masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Lantas apakah jabatannya akan diperpanjang?



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait tutuntan apa yang akan diberikan.



"Kami nunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).



Saat disinggung, jika setelah tanggal 11 Februari jaksa penuntut umum belum memberikan tuntuntannya. Mantan anggota Komisi I DPR tersebut mengaku akan mengembalikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Ya saya kembalikan kepada pejabat itu," katanya.




Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim. (cr2/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore