Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 20.00 WIB

KPK Periksa Pemohon Uji Materiil Perkara yang Ditangani Patrialis

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya komunikasi yang dilakukan sejumlah pihak terkait pemberian suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Salah satunya, dengan memeriksa dua pihak swasta yaitu Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan antara tersangka penyuap Patrialis, Basuki Hariman dengan para pihak pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Itu yang akan kami dalami lebih dalam apakah ada indikasi pemohon dari judicial review (JR) UU Nomor 41  Tahun 2014 karena BHR ada kepentingan bisnis dengan putusan JR ini. Kita akan dalami apakah BHR hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya," kata Febri di gedung KPK, Senin (6/2).

Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu adalah pemohon dalam perkara di MK untuk Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uji materi UU tersebut dilakukan lantaran pemohon dan Basuki merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia. Di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona berbahaya untuk hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

"Ada saksi swasta Drh. Mangku Sitepu, Eko Basuki Teguh Wibowo, dan  Teguh Boediyana, itu untuk PAK (Patrialis Akbar)" ujar Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore