Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 17.19 WIB

Pengumuman Untuk Warga Sidoarjo, Izin Usaha BPR Dhasatra Artha Sempurna Dicabut

Kesalahan dalam pengelolaan manajemen membuat izin usaha dicabut oleh OJK. - Image

Kesalahan dalam pengelolaan manajemen membuat izin usaha dicabut oleh OJK.

Kemampuan mengatur kinerja keuangan masih menjadi persoalan bagi bank perkreditan rakyat (BPR). Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dhasatra Artha Sempurna yang berlokasi di Sidoarjo.

''Ada kesalahan dalam pengelolaan manajemen,'' kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Dani Surya Sinaga dalam siaran pers. Likuidasi dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No 6/KDK.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna.

Setelah pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Hal tersebut sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No 7 Tahun 2009. 

''Kami mengimbau seluruh nasabah BPR Dhasatra Artha Sempurna untuk mendukung pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oIeh LPS,'' ucapnya.

Setelah izin BPR itu dicabut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. (res/c23/sof) 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore