Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 13.08 WIB

4 Kasus Penyadapan Ilegal Paling Fenomenal, SBY 2 Kali Jadi Korban

Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono - Image

Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono

JawaPos.com - Kasus penyadapan ilegal selalu membikin riuh. Sayangnya, meski sudah terjadi bekali-kali belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum serius. Kasus tersebut menguap begitu saja seiring dengan memudarnya isu itu. Tak pelak, penyadapan menjadi warna-warni manuver politik.



Sejatinya, penyadapan ilegal punya konsekuensi hukum berat. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 800 juta sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tapi berdasar track record kasus dugaan penyadapan ilegal selama ini, belum ada yang sampai ke ruang pengadilan. Padahal, intersepsi itu bukan delik aduan.




Berikut kasus penyadapan paling fenomenal yang pernah terjadi sejak 2013 lalu: 



November 2013 



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden. 



Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu.



Penyelesaian: Tidak ada ending yang jelas. Kasus tidak berlanjut.



Februari 2014 



Joko Widodo yang masih menjabat gubernur DKI Jakarta menjadi korban penyadapan. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyatakan bahwa Jokowi disadap pada Desember 2013. Tiga alat sadap ditemukan di rumah dinas gubernur. 



Beberapa pihak mempertanyakan minimnya bukti penyadapan itu. Sebagian pihak malah menilai hal tersebut sebagai strategi untuk menaikkan pamor Jokowi.



Penyelesaian: Tidak ada ending yang jelas. Kasus tidak berlanjut.



November 2015 



Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan bukti transkrip percakapan Setnov dengan petinggi PT Freeport Indonesia. Setnov akhirnya mengundurkan diri dari kursi ketua DPR. Tapi, dia mengajukan gugatan ke MK bahwa hasil penyadapan ilegal tak bisa dijadikan barang bukti. Gugatan dikabulkan oleh MK. Sudirman dilaporkan ke Bareskrim terkait dengan pencemaran nama baik, bukan perekaman ilegal.



Penyelesaian: Tidak ada ending yang jelas. Kasus tidak berlanjut.



Februari 2017 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore