
Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
JawaPos.com - Kasus penyadapan ilegal selalu membikin riuh. Sayangnya, meski sudah terjadi bekali-kali belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum serius. Kasus tersebut menguap begitu saja seiring dengan memudarnya isu itu. Tak pelak, penyadapan menjadi warna-warni manuver politik.
Sejatinya, penyadapan ilegal punya konsekuensi hukum berat. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 800 juta sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tapi berdasar track record kasus dugaan penyadapan ilegal selama ini, belum ada yang sampai ke ruang pengadilan. Padahal, intersepsi itu bukan delik aduan.
Berikut kasus penyadapan paling fenomenal yang pernah terjadi sejak 2013 lalu:
November 2013
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden.
Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu.
Penyelesaian: Tidak ada ending yang jelas. Kasus tidak berlanjut.
Februari 2014
Joko Widodo yang masih menjabat gubernur DKI Jakarta menjadi korban penyadapan. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyatakan bahwa Jokowi disadap pada Desember 2013. Tiga alat sadap ditemukan di rumah dinas gubernur.
Beberapa pihak mempertanyakan minimnya bukti penyadapan itu. Sebagian pihak malah menilai hal tersebut sebagai strategi untuk menaikkan pamor Jokowi.
Penyelesaian: Tidak ada ending yang jelas. Kasus tidak berlanjut.
November 2015
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan bukti transkrip percakapan Setnov dengan petinggi PT Freeport Indonesia. Setnov akhirnya mengundurkan diri dari kursi ketua DPR. Tapi, dia mengajukan gugatan ke MK bahwa hasil penyadapan ilegal tak bisa dijadikan barang bukti. Gugatan dikabulkan oleh MK. Sudirman dilaporkan ke Bareskrim terkait dengan pencemaran nama baik, bukan perekaman ilegal.
Penyelesaian: Tidak ada ending yang jelas. Kasus tidak berlanjut.
Februari 2017
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
