
Aktivitas di Pelabuhan Barang Batuampar, Batam.
JawaPos.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pungutan yang dilakukan di pelabuhan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor labuh jangkar.
Menurut Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono, jika pungutan itu tidak dilakukan, maka akan menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihaknya yang kena getahnya. "Ya dipungut, kalau nggak dipungut kita jadi temuan nanti. Jadi piutang negara lagi," kata Purnomo Andiantono, seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (6/2).
Dia menyebutkan, pungutan yang dilakukanBP Batam itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK/.05/2016 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan diturunkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.
Dia menerangkan, dalam undang-undang penerbangan maupun pelayaran juga dijelaskan, bahwa labuh jangkar antar negara dan antar provinsi dikelola oleh pemerintah pusat. Di Batam alat negara itu adapal BP Batam.
Berbeda jika antar daerah dalam satu kota maupun kabupaten yang dikelola pemerintah kota atau kabupaten. Ataupun antar kota kabupaten yang dalam hal ini dikelola pemerintah provinsi. "Tapi kalau antar negara, kan sudah pusat. Batam ke jakarta kan sudah antar provinsi. Sama, di pelabuhan Belawan dan Tanjungpriuk juga begitu diberikan ke Pelindo. Kalau di Batam diberikan ke BP Batam," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah menuding BP Batam melalukan pungli PNBP dari sektor lay up atau labuh jangkar.
Alasannya, berdasar pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah. Di dalam UU itu disebutkan kewenangan untuk menerima PNBP tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepri. Karena kewengan mengelola laut dari garis pantai sampai 12 mil adalah Provinsi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah dua tahun berjalan, yakni 2015, 2016 dan 2017 sekarang ini. Artinya jelas, jika masih melakukan itu dari 2015 sampai tahun ini, tentu melakukan pungutan liar. Karena tidak ada dasarnya mereka melakukan itu," ujar Iskandarsyah. (ian/cr13/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022