
Ilustrasi
JawaPos.com - Anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kini, anggota fraksi dari partai Golkar tersebut menjadi buronan polisi lantaran kabur dalam penggerebekan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman Ervan di Jalan H. Sulaiman RT03 RW 05 Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (4/2) sekitar pukul 23.30. Saat penggerebekan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
"Untuk Ervan kami sedang lakukan pengejaran dan untuk tersangka lainnya telah kami tahan beserta barang bukti," ujarnya dalam keterangan yang diberikan, Minggu malam (5/2).
Mantan Kapolsek Sunda Kelapa itu menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di kediaman Ervan Teladan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan observasi di lokasi tersebut dan pada Sabtu sekira pukul 21.30 WIB. "Petugas mendapati Ervan Teladan menemui seorang dengan inisial UMR di teras rumahnya," ucapnya.
Nah, karena adanya gerak gerik yang mencurigakan, setelah UMR keluar dari rumah Ervan, selanjutnya petugas menghentikan dan memeriksa UMR yang kemudian mengakui bahwa dirinya baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Ervan Teladan.
Kemusian dari hasil tersebut, selanjutnya petugas mendatangi dan memeriksa rumah Ervan. "Tetapi yang bersangkutan kabur melalui pintu belakang rumah saat petugas mendatanginya," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan rumah Ervan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah UMR yang berada di daerah Cipayung, Kota Depok.
Dari kediaman UMR, hasilnya ditemukan empat bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu-sabu seberat 2,80 gram, satu timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp 5.000 dan satu unit telepon genggam yang diakui milik UMR. "Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening masing masing berisi shabu dengan berat brutto 2,80 gram, 1 timbangan elektronik, 4 lembar lembar uang nominal Rp5.000 dan 1 unit handphone Xiaomi warna gold.
Sementara itu, dari dalam rumah anggota Ervan Teladan diamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu-sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian.
Selain itu diamankan juga satu pipet alat isap sabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi rumah Ervan. Selain itu, satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama Ervan Teladan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009. (raf/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
