
Ilustrasi
JawaPos.com - Anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kini, anggota fraksi dari partai Golkar tersebut menjadi buronan polisi lantaran kabur dalam penggerebekan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman Ervan di Jalan H. Sulaiman RT03 RW 05 Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (4/2) sekitar pukul 23.30. Saat penggerebekan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
"Untuk Ervan kami sedang lakukan pengejaran dan untuk tersangka lainnya telah kami tahan beserta barang bukti," ujarnya dalam keterangan yang diberikan, Minggu malam (5/2).
Mantan Kapolsek Sunda Kelapa itu menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di kediaman Ervan Teladan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan observasi di lokasi tersebut dan pada Sabtu sekira pukul 21.30 WIB. "Petugas mendapati Ervan Teladan menemui seorang dengan inisial UMR di teras rumahnya," ucapnya.
Nah, karena adanya gerak gerik yang mencurigakan, setelah UMR keluar dari rumah Ervan, selanjutnya petugas menghentikan dan memeriksa UMR yang kemudian mengakui bahwa dirinya baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Ervan Teladan.
Kemusian dari hasil tersebut, selanjutnya petugas mendatangi dan memeriksa rumah Ervan. "Tetapi yang bersangkutan kabur melalui pintu belakang rumah saat petugas mendatanginya," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan rumah Ervan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah UMR yang berada di daerah Cipayung, Kota Depok.
Dari kediaman UMR, hasilnya ditemukan empat bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu-sabu seberat 2,80 gram, satu timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp 5.000 dan satu unit telepon genggam yang diakui milik UMR. "Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening masing masing berisi shabu dengan berat brutto 2,80 gram, 1 timbangan elektronik, 4 lembar lembar uang nominal Rp5.000 dan 1 unit handphone Xiaomi warna gold.
Sementara itu, dari dalam rumah anggota Ervan Teladan diamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu-sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian.
Selain itu diamankan juga satu pipet alat isap sabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi rumah Ervan. Selain itu, satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama Ervan Teladan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009. (raf/yuz/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
