Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 08.10 WIB

Klarifikasi Dirjen Pajak Dinilai Salahi Aturan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Perselisihan terkait permohonan dan pembatalan Surat Kelebihan Bayar (SKPKB) antara PT AEK dan Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berlanjut. Klarifikasi Ditjen Pajak soal "refund" pajak PT AEK dinilai menyalahi UU KUP.


DJP  secara tertulis telah memberikan klarifikasi tertulis terhadap dugaan pelanggaran UU KUP karena tidak mengembalikan pajak (refund) Rp19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK. Hal itu karena DJP memberikan keputusan pembatalan SKPKB lewat waktu 6 (enam) bulan.


DJP menegaskan bahwa proses penerbitan keputusan dalam kasus PT AEK telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar UU KUP sehingga tidak merugikan hak WP.


"Klarifikasi yang  disampaikan Ditjen Pajak terkait refund pajak PT AEK senilai Rp19 miliar menyalahi UU KUP," tegas kuasa hukum PT AEK, Cuaca Bangun di Jakarta, Minggu (5/2).


Menurut Bangun,  berdasarkan pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.


PT AEK menyampaikan permohonan pembatalan ini pada 13 Mei 2016 dan kemudian sesuai pasal 36 ayat (1c) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak telah menolak permohonan itu dan dijawab pada  3 November 2016. 


Kemudian, lanjut dia, DJP pada 1 Desember 2016 mengeluarkan keputusan terakhir untuk membetulkan keputusan 3 November 2016.    


 "Jadi, keputusan 1 Desember 2016 adalah keputusan yang benar menurut peraturan perpajakan sehingga lucu keliru kalau kita patuh kepada keputusan salah pada 3 November 2016," katanya. 


Bangun   berencana akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Pajak jika DJP tetap bersikeras dan tak mau mengembalikan dana refund PT AEK itu.  "Sebenarnya ini hanya soal kelalaian oknum perpajakan sebab secara hukum jika lewat enam bulan,  otomatis permohonan SKPKB Wajib Pajak dikabulkan, " katanya. (nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore