
Ilustrasi
JawaPos.com - Perselisihan terkait permohonan dan pembatalan Surat Kelebihan Bayar (SKPKB) antara PT AEK dan Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berlanjut. Klarifikasi Ditjen Pajak soal "refund" pajak PT AEK dinilai menyalahi UU KUP.
DJP secara tertulis telah memberikan klarifikasi tertulis terhadap dugaan pelanggaran UU KUP karena tidak mengembalikan pajak (refund) Rp19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK. Hal itu karena DJP memberikan keputusan pembatalan SKPKB lewat waktu 6 (enam) bulan.
DJP menegaskan bahwa proses penerbitan keputusan dalam kasus PT AEK telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar UU KUP sehingga tidak merugikan hak WP.
"Klarifikasi yang disampaikan Ditjen Pajak terkait refund pajak PT AEK senilai Rp19 miliar menyalahi UU KUP," tegas kuasa hukum PT AEK, Cuaca Bangun di Jakarta, Minggu (5/2).
Menurut Bangun, berdasarkan pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
PT AEK menyampaikan permohonan pembatalan ini pada 13 Mei 2016 dan kemudian sesuai pasal 36 ayat (1c) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak telah menolak permohonan itu dan dijawab pada 3 November 2016.
Kemudian, lanjut dia, DJP pada 1 Desember 2016 mengeluarkan keputusan terakhir untuk membetulkan keputusan 3 November 2016.
"Jadi, keputusan 1 Desember 2016 adalah keputusan yang benar menurut peraturan perpajakan sehingga lucu keliru kalau kita patuh kepada keputusan salah pada 3 November 2016," katanya.
Bangun berencana akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Pajak jika DJP tetap bersikeras dan tak mau mengembalikan dana refund PT AEK itu. "Sebenarnya ini hanya soal kelalaian oknum perpajakan sebab secara hukum jika lewat enam bulan, otomatis permohonan SKPKB Wajib Pajak dikabulkan, " katanya. (nas/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
