
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintah Kota Padang meriah penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) atas keberhasilan kota tersebut menata transportasi di kota tersebut.
Akan tetapi penghargaan sepertinya tidak sejalan dengan fakta yang ada. Bukti sejumlah ruas jalan utama masih saja dijadikan tempat parkir. Padahal telah terpasang rambu-rambu lalu lintas.
Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) sejumlah kendaraan terlihat masih terparkir di sejumlah titik di ruas jalan Khatib Sulaiman dan di depan Fakultas Kedokteran di kawasan Jati.
Kondisi itu nyaris terjadi sepanjang hari kerja, Senin sampai Jumat. Sejumlah kendaraan masih banyak yang parkir di badan jalan. Keberadaan kendaraan roda empat yang mengular di badan jalan itu mengakibatkan kemacetan lalu lintas. “Dishub harus tegas, jangan hanya angat-angat taik ayam saja saat penertiban. Karena parkir di badan jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan,” ujar Novri, 30, warga Andalas, Padang Timur, Minggu (5/2).
Menurut dia, sebaiknya Dishub menyiagakan sejumlah petugasnya di jalan-jalan yang biasanya dijadikan tempat parkir oleh pengendara. Jika ada petugas, pengendara tidak akan mau memarkirkan mobilnya di badan jalan.
Sama halnya dengan Sony, 41, warga Kototangah. Dia menuturkan, masih maraknya kendaraan yang parkir di badan jalan disebabkan tidak tegasnya aparat terkait dalam memberikan sanksi. “Dishub jangan takut untuk mengambil tindakan, karena kalau dibiarkan, akan memicu terjadinya kemacetan dan kecelakaan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Unand, Yosafra mengatakan, menurut undang-undang yang berlaku, yang boleh parkir hanya di jalan kota. Sementara di jalan nasional dan provinsi, tidak dibenarkan. Yang terjadi di Padang selama ini, banyak badan jalan yang dipakai untuk parkir kendaraan.
Dia meminta petugas Dishub untuk menjelaskan ke masyarakat tentang lokasi yang boleh dijadikan tempat parkir kendaraan. Jika lokasi tersebut tidak diperbolehkan, mestinya harus ada tanda-tanda yang dipasang, seperti marka berwarna kuning, rambu yang menyatakan dilarang parkir dan sebagainya. ”Bila hal tersebut sudah ada, maka lokasi tersebut tidak dibolehkan untuk memarkirkan kendaraan,” ujarnya. (w/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
