Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 05.16 WIB

Semrautnya Lalu Lintas di Balik Penghargaan WTN

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah Kota Padang meriah penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) atas keberhasilan kota tersebut menata transportasi di kota tersebut.


Akan tetapi penghargaan sepertinya tidak sejalan dengan fakta yang ada. Bukti sejumlah ruas jalan utama masih saja dijadikan tempat parkir. Padahal telah terpasang rambu-rambu lalu lintas.


Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) sejumlah kendaraan terlihat masih terparkir di sejumlah titik di ruas jalan Khatib Sulaiman dan di depan Fakultas Kedokteran di kawasan Jati.


Kondisi itu nyaris terjadi sepanjang hari kerja, Senin sampai Jumat. Sejumlah kendaraan masih banyak yang parkir di badan jalan. Keberadaan kendaraan roda empat yang mengular di badan jalan itu mengakibatkan kemacetan lalu lintas. “Dishub harus tegas, jangan hanya angat-angat taik ayam saja saat penertiban. Karena parkir di badan jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan,” ujar Novri, 30, warga Andalas, Padang Timur, Minggu (5/2).


Menurut dia, sebaiknya Dishub menyiagakan sejumlah petugasnya di jalan-jalan yang biasanya dijadikan tempat parkir oleh pengendara. Jika ada petugas, pengendara tidak akan mau memarkirkan mobilnya di badan jalan.


Sama halnya dengan Sony, 41, warga Kototangah. Dia menuturkan, masih maraknya kendaraan yang parkir di badan jalan disebabkan tidak tegasnya aparat terkait dalam memberikan sanksi. “Dishub jangan takut untuk mengambil tindakan, karena kalau dibiarkan, akan memicu terjadinya kemacetan dan kecelakaan,” katanya.


Sementara itu, Pengamat Transportasi Unand, Yosafra mengatakan, menurut undang-undang yang berlaku, yang boleh parkir hanya di jalan kota. Sementara di jalan nasional dan provinsi, tidak dibenarkan. Yang terjadi di Padang selama ini, banyak badan jalan yang dipakai untuk parkir kendaraan.


Dia meminta petugas Dishub untuk menjelaskan ke masyarakat tentang lokasi yang boleh dijadikan tempat parkir kendaraan. Jika lokasi tersebut tidak diperbolehkan, mestinya harus ada tanda-tanda yang dipasang, seperti marka berwarna kuning, rambu yang menyatakan dilarang parkir dan sebagainya.  ”Bila hal tersebut sudah ada, maka lokasi tersebut tidak dibolehkan untuk memarkirkan kendaraan,” ujarnya. (w/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore