
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengadilan Tipikor Kupang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana bantuan pengembangan SMKN Kobalima, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran (TA) 2012.
Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Belu bagi kedua terdakwa, Balthasar Manek, 56, dan Anton Setyawan alias Anton itu berlangsung pada Selasa (31/1), sekira pukul 13.30. Majelis hakim diketuai oleh Purwono Edi Santosa, didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik.
JPU Kejari Belu, Danny Agusta Salmun saat membacakan surat dakwaan bagi kedua terdakwa, menyebutkan ketika proyek tersebut terlaksana, Baltasar Manek yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Golkar, masih menjabat sebagai Kepala SMKN Kobalima.
Sementara Antonius Setyawan alias Anton adalah Direktur CV. Serfiam yang berperan sebagai kontraktor pelaksana proyek dimaksud. Menurut Danny, pada TA. 2012, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK.
Dan, SMK Kobalima mendapat alokasi anggaran senilai Rp 4, 95miliar. Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan oleh Baltasar selaku kepala sekolah untuk pelaksanaan 10 item kegiatan fisik.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Baltasar di antaranya, pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah dengan anggaran senilai Rp 2.376.320.627, dengan biaya perencanaan sebesar Rp 56.898.051, biaya pengawasan sebesar Rp 45.518.441, kegiatan pengadaan peralatan lima kompetesi keahlian dan peralatan laboratorium IPA Fisika, IPA Kimia dan IPA Biologi sebesar Rp 1.436.291.463, termasuk beberapa kegiatan fisik lainnya.
Menurut JPU, sebelum proyek terlaksana, Baltasar sudah membentuk panitia dengan tugas dan perannya masing-masing. Baltasar lalu menunjuk Antonius Setyawan sebagai pelaksana seluruh kegiatan fisik yang sudah direncanakan tersebut.
Untuk kelancaran proses pencairan keuangan, Baltasar memanfaatkan tenaga beberapa orang bawahannya seperti sekretaris, untuk menyiapkan dokumen penarikan keuangan dan selanjutnya uang dicairkan oleh bendahara.
Dana yang sudah ditarik bendahara lalu ditransfer lagi ke rekening Baltasar. “Setelah uang ditransfer ke rekening Antonius Setyawan, yang bersangkutan justru tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan tugas pengadaan,” beber JPU seperti ditulis Timor Ekspress (Jawa Pos Group), Minggu (5/2).
Untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan ke pemerintah, Baltasar lalu memerintahkan semua guru yang sudah ditunjuk sebagai panitia untuk menandatangani berita acara yang intinya menerangkan bahwa semua proyek sudah terlaksana.
Perbuatan Baltasar dinilai JPU telah memperkaya Antonius Setyawan sebesar Rp 274.543.353. Sementara kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut senilai Rp 331.441.353.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gat/joo/nas/JPG)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
