Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Februari 2017 | 21.07 WIB

Habib Rizieq Tak Bisa Ajukan Praperadilan, Gara-garanya...

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Rizieq Shihab kini telah menjadi tersangka di Polda Jawa Barat. Dia menjadi tersangka atas perkara dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.


Meski begitu, hingga sekarang pria bergelar habib itu belum menerima adanya surat penetapan tersangka. Hal ini dikatakan oleh Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Habib Rizieq.


Dia mempertanyakan belum adanya surat penetapan tersangka dari Polda Jabar untuk kliennya itu. Karenanya mereka tak bisa mengajukan praperadilan ke pengadilan.


Pasalnya memang, bila ingin mengajukan praperadilan, salah satu syaratnya adalah surat penetapan tersangka. "Jadi sampai hari ini mereka tidak mau memberikan surat penetapan tersangka Habib Rizieq, padahal sudah diminta berkali-kali," ucapnya Minggu (5/2).


Menurut dia, dokumen gugatan praperadilan yang ingin pihaknya ajukan sudah selesai, dan kini hanya tinggal untuk didaftarkan. Namun semuanya terhalang dengan tidak adanya surat penetapan tersangka.


Kapitra meminta agar Polda Jabar yang dipimpin Irjen Anton Charliyan itu segera memberikan surat penetapan tersangka. Hal ini agar dia bisa segera mengajukan praperadilan untuk kliennya yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam itu. "Kami desak Polda Jawa Barat untuk memberikan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka," pintanya. 


Meski begitu, Rizieq yang berstatus tersangka kini masih belum ditahan. Dia ditetapkan tersangka usai Polda Jabar menggelar perkara kasus penodaan agama itu sebanyak tiga kali. Dia menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila. (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore