Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Februari 2017 | 20.30 WIB

DPR Tantang Polisi Usut Tuntas Tudingan Ahok soal Percakapan SBY dengan Kiai Ma'ruf

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama tim kuasa hukumnya. - Image

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama tim kuasa hukumnya.

JawaPos.com - Kasus dugaan penyadapan percakapan antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin semakin menyeruak. Pihak kepolisian pun diminta dapat mengusut tuntas.


Menurut anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafeii, polisi perlu mendalami adanya percakapan sebagaimana tudingan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Apalagi Badan Intelijen Negara (BIN) sendiri telah membantah melakukan penyadapan.


"Saya rasa kemungkinan Ahok bisa memiliki bukti percakapan antara SBY dan Ma'ruf Amin dengan melakukan penyadapan ilegal. Ini melanggar Undang-undang ITE yang ancaman hukumannya 10 tahun. Polisi harus turun tangan karena ini delik pidana umum," bebernya di Jakarta, Minggu (5/2).


Syafeii mengatakan, kepolisian jangan hanya gagah dan tangkas jika melakukan penangkapan terhadap ulama, aktivis dan umat Islam. Akan tetapi justru loyo jika diminta memproses kasus Ahok dengan mengeluarkan banyak pernyataan.


"Kalau nangkap ulama mereka semua keliatan gagah dan tegas. Tapi kalau Ahok melanggar mereka pun seketika jadi pucat seperti kurang darah sambil mencari alasan," bebernya.


Selain itu, polisi juga harus menelusuri soal sumber Ahok mendapatkan hasil percakapan SBY dengan Kiai Ma'ruf yang disebut-sebut sebagai penyadapan ilegal.


"Saya ingatkan kepada semua kekuatan yang mendukung Ahok untuk berfikir tentang kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Yang telah diperjuangkan dengan nyawa, darah, air mata, dan harta para pahlawan," tandas Syafeii. (wah/RMOL/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore