Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Februari 2017 | 18.25 WIB

Menantu Marah Diberi Warisan Rp 200 Ribu, Mertua Dibunuh

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pria berinisial S (43), warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kesetanan. Sakit hati dengan perolehan jatah warisan pelaku tega membunuh Admirah (75) tak lain mertuanya.

Dalam melakukan aksinya pada Jumat (31/1), S tidak sendirian. Tersangka dibantu oleh temannya berinisial A sebagai eksekutor pembunuhan. Tapi, hingga saat ini A masih buron.

Pelaku mengaku, iri dengan saudara jauhnya, yang mendapatkan warisan sepada motor, sedangkan istrinya yang merupakan anak kandung dari korban, hanya diberi uang Rp 200 ribu. “Setelah sakit hati karena itu, saya ngajak A buat ketemuan di warung untuk ngerencanain bunuh mertua saya,” kata S.

Kopolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Setiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka S, tiga jam setelah kejadian. Dalam kasus itu, lanjut Adi, tugas S mengawasi situasi di luar rumah korban. Kemudian, tersangka A yang menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

“Selain membunuh, tersangka A juga mengambil kalung emas milik korban,” kata Adi kepada radarcirebon.com (Jawa Pos Group) saat ekspos di depan aula Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu (4/2).

Dari tempat kejadian, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antarnya, pisau yang ditemukan di balik pintu dekat korban, kemudian sisa puntung rokok di belakang pintu kamar korban.

“Tersangka diancam dengan pasal 365 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” jelas Adi. (fazri/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore