Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Februari 2017 | 13.25 WIB

Nyambi Jajakan Narkoba, Polisi Ringkus Juru Parkir

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat kepolisian menciduk  MN (30), seorang juru parkir di Pasar Kebon Roek, Ampenan. Pria ini diduga mengedarkan sabu di wilayah Ampenan. Dalam penangkapan polisi yang dilakukan Senin (30/1) lalu, polisi mendapati sabu seberat 1,78 gram  di kamar pelaku.


Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya di kediaman pelaku di Lingkungan Baturaja, Kelurahan Ampenan Utara, Ampenan. Antara lain, satu timbangan elektrik, dua bungkus klip plastik bening, dan uang tunai sebanyak Rp 16,3 juta.


Dari pengakuan pelaku kepada polisi, uang tersebut merupakan hasil tabungannya. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai. Apalagi, dalam barang bukti, polisi mendapati timbangan elektrik yang umum digunakan untuk mengukur berat sabu.


”Kita duga hasil dari penjualan narkoba,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Minggu (5/2).


Meski diduga sebagai penjual sabu, MN rupanya tidak ingin mencicipi barang haram tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan kepolisian, menyatakan negatif mengandung zat metamfetamine.


”Pengakuannya sudah empat bulan menjual sabu, transaksinya di sekitar Pasar Kebon Roek. Tapi hasil tes urine pelaku negatif,” ujarnya.


Lebih lanjut, atas perbuatannya MN disangkakan pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara.(dit/r2/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore